PT DSI Belum Miliki HGU
SIAK (HR)- Terkait polemik antara masyarakat di Kecamatan Koto Gasib soal kepemilikan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang dikusai PT DSI ternyata menemukan titik terang. Ternyata PT DSI hingga saat ini belum mengantongi izin HGU.
"Izin tersebut jangan dijadikan modus perusahaan untuk menyaplok lahan masyarakat. Kita juga menjaga investasi di Siak namun jangan menyusahkan masyarakat, " terang Kabag Pertanahan Kabupaten Siak Romi Lesmana kemarin.
Dikatakan Romi, pihak perusahaan harus bijak, jangan menyusahkan masyarakat dan menyengsarakan masyarakat.
"Apabila lahan tersebut sudah dimiliki masyarakat dan sudah adanya surat legalitas yang jelas, pihak perusahaan harus menganti rugi atau mengingklafkanya," kata Romi, mantan Camat Tualang itu.
Ditambahkan Romi, pihaknya tetap menggunakan peraturan yang berlaku dan harus peduli dan menjalin kemitraan dengan masyarakat dengan kebun kemitraan.
Pihaknya juga meminta perusahaan yang masuk ke Siak harus bonafit dan mempunyai modal dan jangan hanya suka mencaplok lahan masyarakat.
"Saya ragu PT DSI serbuah perusahaan bonafit. Saat ini saja DSI belum memiliki HGU dan hanya ada izin lokasi tahun 2006. Sebenarnya perusahaan itu wajib mengajukan untuk pengajuan HGU.
Dengan banyaknya masalah lahan yang diakui oleh PT DSI, sikap Pemkab harus sesuai aturan yang ada. Kita sudah melakukan penekanan dan saat rekomendasi bebas garapan yang dikeluarkan oleh Pemkab Siak.
Hal ini belum dikeluarkan, karena masih adanya masalah dengan warga yang memilki lahan. Masih banyaknya persyaratan lainnya untuk menuju izin HGU," pungkas Kabag Pertanahan Siak.(gin)