Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Bawa Ratusan Dus Rokok Ilegal di Siak

Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Bawa Ratusan Dus Rokok Ilegal   di Siak

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di Bumi Lancang Kuning. Tak tanggung-tanggung, rokok ilegal itu mencapai 344 dus yang dibawa oleh dua orang pelaku.

Pengungkapan itu dilakukan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (5/5/2020) kemarin. Adapun rokok ilegal itu bermerek Luffman. Pengungkapan itu dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau yang mendapat informasi akan adanya peredaran narkotika di daerah tersebut. Namun yang ditemukan malah ratusan dus rokok ilegal.

Barang terlarang itu terdapat di dalam truk jenis Mitsubishi Fuso dengan Nomor Polisi BB 9024 LF.


Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman membenarkan hal itu, Rabu (6/5) malam. "Iya benar," kata Kombes Pol Suhirman dikutip dari Haluanriau.co (Haluan Media Group).

Selanjutnya, perkara itu dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, pengungkapan itu dilakukan pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB.

"Iya, kita sudah terima pelimpahan perkaranya," sebut Kombes Pol Andri di tempat terpisah.

Adapun barang bukti dalam perkara itu berupa, satu unit Mitsubishi Fuso Nomor Polisi BB 9024 LF, rokok merek Luffman sebanyak 344 dus, yang terdiri dari Luffman warna merah 228 dus dan Luffman warna abu-abu 116 dus.

"Modus yang digunakan dengan cara merubah surat jalan barang yang diangkut itu tertulis berisi makanan ringan berupa ciki-ciki," imbuh Andri seraya mengatakan, ada dua orang yang turut diamankan dalam pengungkapan itu. 

Mereka adalah AS (33) berperan sebagai sopir cadangan dan S (30) yang berperan sebagai pengawal.