Polisi Minta Youtuber Ferdian Pelaka Menyerahkan Diri, Jika Tidak Bakal Ditindak Tegas
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Ferdian Paleka saat ini menyandang status buron kepolisian, akibat ulahnya memberi bantuan isi sampah di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Polisi meminta para youtuber maupn non-youtuber melaporkan keberadaan pria itu.
"Kami berharap ada teman-temannya yang tahu, segera laporkan. Kami imbau Ferdian menyerahkan diri, jika tidak, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai apa yang diharapkan pimpinan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Rabu (6/5/2020).
Galih menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan posisi Ferdian apakah sudah melarikan diri ke luar Pulau Jawa. "Kami belum bisa pastikan itu. Tapi, kami berharap ada teman-temannya yang tahu," katanya.
Sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka terancam hukuman empat tahun penjara akibat ulahnya membuat konten bantuan berisikan sampah di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, menjelaskan, terlapor yang saat ini masih dalam pengejaran akan dijerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11/2008. "Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa," ujar Galih, Senin 4 Mei 2020.
Pada pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.