Menolak Hapus Cuitan Soal Putri AHY, Denny Siregar: Mau Nuntut Jalur Hukum Silakan
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Denny Siregar menolak permintaan dari pengurus Partai Demokrat untuk menghapus cuitannya terkait Almira Tunggadewi Yudhoyono, putri Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Denny mempersilakan jika pihak Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum.
"Nggak lah. Mau nuntut hukum silahkan. Biarkan cuitan itu apa adanya," kata Denny saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Dia mengatakan dirinya tidak bersedia jika harus membuka komunikasi terlebih dahulu. Denny menilai dirinya tak merasa salah dan tak membuat gaduh.
"Nggak lah. Wong saya nggak merasa punya masalah, mereka yang punya masalah," katanya.
"Kalau saya komentar yang tidak menyenangkan mereka saja, ya yang gaduh cuman mereka," sambungnya.
Namun dia tidak akan menolak jika pihak pengurus Partai Demokrat membuka komunikasi lebih dulu. Dia akan menyambut baik niat baik itu.
"Ya komunikasi aja. Namanya komunikasi kan harus baik lah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pengurus Partai Demokrat mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Denny Siregar perihal cuitannya terkait Almira Tunggadewi Yudhoyono, anak Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Namun niat itu urung dan berganti menjadi permintaan agar Denny menghapus cuitannya tersebut dalam waktu 3 x 24 jam, dengan ancaman jika tak dilakukan maka pihaknya akan mensomasi hingga mempolisikan Denny.
"3 x 24 jam (waktu yang diberikan Demokrat untuk Denny Siregar menghapus cuitannya terkait Almira-red). Nah itu (somasi-red) salah satu langkah kalau dia tidak ada itikad baik. Jadi saya sudah mencoba berkomunikasi dengan teman-teman jaringan untuk komunikasikan dengan Denny Siregar ini. Jadi lagi dijadwalkan untuk pertemuan. Mudah-mudahan dalam minggu ini ada hasilnya. Kita lihat perkembangannya." kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Ardy Mbalembout di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).
Ardy menjelaskan jika somasi juga tak digubris Denny, maka langkah terakhirnya akan meminta pertanggungjawaban secara hukum. Menurutnya, perbuatan Denny memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
"Kita ini kan negara hukum, kalau itu (langkah hukum-red) harus ditempuh, ya kami lakukan. Karena semua unsur-unsurnya sudah kami pelajari dan masuk," ujar Ardy.