Ini Alasan Pemkab Meranti Tolak PSBB
RIAUMANDIRI.ID, MERANTI - Pemkab Meranti belum merencanakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan alasan masih berada di zona hijau dan tak masuk kategori yang diatur dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020.
Pemkab Meranti bersama Forkopimda menilai tujuan Gubernur Riau Syamsuar memberlakukan PSBB di seluruh Kabupaten/Kota dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau sangat baik.
Namun, sebaiknya hanya diberlakukan pada daerah yang sudah masuk zona merah atau telah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 melalui transmisi lokal. Bagi daerah yang masih berada di zona hijau, khususnya Kabupaten Meranti dinilai belum pas karena akan menimbulkan masalah baru yakni jatuhnya ekonomi daerah.
Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, mengatakan renana pnerapkan PSBB di seluruh wilayah kabupaten-kota harus dikaji secara cermat dan hati-hati dengan mempertimbangkan semua aspek yang akan ditimbulkan.
"Karena ketika PSBB diberlakukan akan menuntut pemerintah daerah untuk memenuhi semua kebutuhan dasar masyarakat di wilayahnya tersebut. Selain itu membutuhkan petugas yang tidak sedikit, dan pembiayaan yang besar. Jika melihat kondisi APBD Meranti yang sudah morat-marit akibat rasionalisasi dan pemotongan dana transfer pusat tentu akan sangat sulit," kata Irwan Nasir dalam rapat bersama Forkopimda membahas usulan PSBB dari Gubri, Senin (5/4/2020).
Dlam kesempatan itu, Kepada Dinas Kesehatan Meranti Misri Hasanto mengatakan, sesuai dengan Permenkes No. 20 Tahun 2020, suatu daerah diperbolehkan menggelar PSBB jika memenuhi 3 kriteria penting yakni terjadinya peningkatan kasus Covid-19 baik PDP maupun terkonfirmasi positif, terjadi penyebaran kasus yang cukup siknifikan serta terjadi penyebaran Virus Covid-19 melalui transmisi lokal.
"Jika melihat kondisi Meranti kita tidak masuk kategori (Permenkes No. 20 Tahun 2020) karena tidak terjadi apa pun semua pasien PDP telah sembuh dan dinyatakan negatif," jelas Kadis Kesehatan Meranti Misri Hasanto.
Sementara Ketua LAM Meranti yang juga anggota DPRD Meranti Muzamil Baharuddin mengatakan, PSBB sama saja dengan mundur ke belakang, karena keseriusan Pemkab Meranti dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama ini dinilai sudah berhasil.
"Berkat kerja keras Tim Gugus Tugas bersama pihak keamanan selama ini telah berhasil mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Meranti," ujar Muzamil.
Selain itu, jika PSBB diterapkan akan membuat efek domino yang luar biasa bagi ekonomi masyarakat dan yang akan menanggulanginya adalah Pemerintah Daerah sendiri.
Menurut legislator Meranti itu, yang penting adalah bagaimana menjaga semua sektor yang berpotensi dapat menyebarkan virus Covid-19.
Dari pantauan yang dilakukan DPRD Meranti saat ini karena belum adanya kasus positif Covid-19 di Meranti membuat masyarakat terlena terbukti dengan penuhnya warga di jalan-jalan protokol kota begitu juga masyarakat yang melakukan transaksi jual beli yang sudah tidak perduli lagi dengan penerapan Protokol Kesehatan Phisical/Social Distancing.
"Melihat situasi masyarakat saat ini sudah kembali seperti sebelum terjadinya Covid-19, Kita harap pihak keamanan Satpol PP dan kepolisian dapat kembali menertipkannya," ujar Muzamil.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Kemenag Meranti Agustiar dan legislator lainnya H. Khalid Ali, H. Hatta, Cuncun dan H. Khozin.
Menurut Legislator ini yang terpenting adalah penekanan kepada masyarakat untuk secara disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk mempertahankan Meranti berada di zona hijau, jika perlu dengan penerapan sanksi tegas kepada warga yang membandel.
Termasuk juga melakukan pengamanan dan pengawasan dipintu-puntu masuk Meranti baik jalur umum maupun jalan tikus agar tidak bocor oleh pendatang yang masuk.
"Pengamanan dan pengawasan jalir masuk umum dan jalan tikus harus diperketat jangan sampai bocor," ujar Khalid Ali.
Bupati Meranti menegaskan tidak menggelar PSBB karena akan menimbulkan dampak luar biasa terutama pada ekonomi masyarakat.
Yang paling tepat dilakukan saat ini menurut Bupati adalah dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST) sesuai dengan kondisi terkini daerah menghadapi Covid-19.
Adapun ketentuan PSST yang akan diterapkan oleh Pemkab Meranti dikatakan Bupati Irwan adalah meminta dukungan Polres/TNI untuk menutup Transportasi Laut yang membawa penumpang dari Buton Siak dan Bengkalis begitu juga sebaliknya.
"Kita akan menutup transportasi laut dari Buton dan Bengkalis agar Meranti benar-benar aman dari wilayah zona merah," ujar Bupati.
Penutupan speedboat transportasi Buton-Selatpanjang dan Bengkalis-Sepatpanjang akan diberlakukan mulai 6 Mei 2020. Begitu juga transportasi tradisonal kempang yang menghubungkan Ketam Putih-Dedap, Sungai Rawa-Semukut, Buton-Lukit dan lainnya.
Reporter: Tengku Harzuin