Minum Tuak Saat PSBB Pekanbaru, Enam Orang Digelandang ke Kantor Polisi

Minum Tuak Saat PSBB Pekanbaru, Enam Orang Digelandang ke Kantor Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Enam orang diamankan petugas gabungan di lokasi Jalan SM Amin, tepatnya di depan Stadion Utama Riau, setelah kedapatan berkumpul sambil minum tuak, Sabtu (2/5/2020).

Perbuatan tersebut jelas melanggar aturan yang tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, tim gabungan menemukan sebanyak enam orang di salah satu kedai penjual minuman beralkohol yang belum menaati aturan.


"Ada enam orang warga kita amankan untuk memperoleh keterangan. Dengan penerapan PSBB ini kita berharap warga yang tidak punya tujuan jelas agar tetap berada di rumah. Kecuali bagi petugas medis dan orang- orang yang bekerja membawa kebutuhan pokok untuk masyarakat banyak dan yang memang bertugas untuk kepentingan masyarakat lainnya," katanya, Minggu (3/5) dini hari.

Ditanyakan, apakah enam orang yang diamankan juga akan melewati proses hukum seperti pelanggar PSBB sebelumnya yang ditemukan berkumpul dan merayakan pesta ulang tahun di salah satu tempat hiburan malam, Nandang mengatakan, enam orang itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Selain mengamankan enam orang warga yag kedapatan meminum tuak, dalam giat tersebut Polresta Pekanbaru juga memberikan surat teguran kepada warga lain yang melanggar aturan seperti tidak mengenakan masker dan pengemudi kendaraan yang membawa penumpang tidak sesuai ketentuan.

"Ada, kita berikan teguran melalui blanko yang langsung tercatat sesuai identitasnya," kata Kapolresta.

Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, untuk giat patroli malam itu petugas gabungan melakukan penertiban di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru. Dimulai dari Jalan Jenderal Sudirman, menuju ke Jalan Diponegoro terus ke Jalan Patimura dan kembali ke Jalan Diponegoro.

Selanjutnya ke Jalan Jenderal Sudirman menuju ke Jalan Sam Ratu Langi ke arah Jalan Riau, sampai ke Tobek Godang terus ke HR Soberantas, Soekarno-Hatta dan kembalai ke Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di Simpang SKA.

"Iya, ada enam orang sedang minum tuak diamankan petugas gabungan dan dibawa ke Polsek Tampan," kata Agus Pramono.

Dijelaskannya, giat patroli gabungan yang dilaksanakan pada malam itu merupakan lanjutan dari penertiban yang sudah dilaksanakan pada siang harinya. Di lima pintu masuk Kota Pekanbaru diantaranya, di pos lintas Pekanbaru - Bangkinang,
pos Jalan Lintas Timur km 22, perbatasan Pekanbaru - Pelalawan.

"Yanga namanya pelanggaran itu tetap masih ada, seperti yang tidak memakai masker dan kendaraan membawa penumpamg tidak sesuai aturan yang ditentukan. Namun kita terus imbau mereka untuk taat aturan untuk mempercepat pemutusan mata rantai Covid- 19 di Kota Pekanbaru," katanya.

Mantan Kepala Staf Korem 031/Wira Bima, berpangkat Kolonel itu, melanjutkaan, selain di dua pintu masuk Kota Pekanbaru yang disebutkan, petugas gabungan juga melakukan penertiban di pos masuk Kota Pekanbaru Jalan Garuda Sakti, Panam,
pos masuk Kota Pekanbaru di Polsek Rumbai (simpang bingung).

Kemudian, di pos pintu masuk Kota Pekanbaru di Jalan Kaharudin Nasution. Bukan hanya itu penertiban di zona merah penyebaran Covid- 19 juga dilakukan di antaranya di Jalan Bambu Kuning dan di Jalan Harapan Raya tepatnya di lokasi taman rekreasi Alam Mayang.

"Masyrakat pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker ditegur. Begitu juga dengan kendaraan diperiksa termasuk sopir dilakukan pengecekan suhu badan. Tadi juga dilakukan penertiban di wilayah zona merah Tampan, dan di Jalan DR Sutomo. Bukan hanya pengemudi, petugas juga memeriksa  rumah makan, dan tempat sarapan pagi yang masih membolehkan pembelinya makan di tempat," tutup Agus Pramono.



Tags PSBB