Hak Angket Yasonna Laoly Sesuai Prosedur
JAKARTA (HR)-Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Aziz Syamsuddin menegaskan, hak angket yang diajukan anggota DPR RI terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, sudah sesuai prosedur.
Hak angket itu diajukan anggota Dewan, terkait keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang dinilai terlalu jauh bertindak, terkait dualisme kepengurusan di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Jika dibiarkan, dikhawatirkan kebijakan seperti itu bisa menghancurkan pilar-pilar demokrasi. Karena SK Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono di Partai Golkar dan Romahurmuzy di PPP, berdampak massif, umum dan luas, sehingga bisa merobohkan sendi-sendi demokrasi.
“Wajar kalau anggota DPR mengajukan hak angket terhadap kinerja Yasonna Laoly. Hak angket ini jalan terus meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah membuat keputusan sela karena dasar hukumnya pun berbeda,” kata Aziz Syamsuddin dalam dialektika demokrasi "Mungkinkah Hak Angket Lengserkan Menteri Yasonna?" bersama Sekretaris Fraksi NasDem DPR Syarif Abdullah Al-Katiri dan pakar hukum tata negara dari Universitas Al-Azhar Rahmat Bagja, di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis kemarin.
Menurut Aziz, usulan angket itu sudah sesuai prosedur dan aturan perundangan-undangan dan setelah disetujui Paripurna DPR maka akan menjadi hak DPR, bukan lagi anggota. “Saya yakin hak angket untuk Yasonna Laoly itu sudah benar. Bahwa DPR ini lembaga politik dan angket itu mempunyai landasan legalitasnya, karena Menkumham sebagai pembantu presiden tidak menjalankan tugas dengan benar," tegasnya.
Menyinggung putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG), Aziz menegaskan, MPG dalam putusannya tidak memenangkan pihak manapun, namun Menkumham Yasonna Laoly memenangkan kubu Agung Laksono. “Jadi, kalau kebijakan Yasonna Laoly itu berulang-ulang dan kita biarkan, dan terjadi sampai ke tingkat provinsi, kabupaten/kota, kan berdampak masif, luas, dan merusak pilar-pilar demokrasi yang kita bangun dengan susah payah ini,” pungkasnya.
Syarif Al-Katiri menyatakan seharusnya angket itu menyangkut hal-hal yang strategis dan menyangkut kehidupan orang banyak bahkan menggoncang kebangsaan. “Jadi, angket Menkumham ini memperkeruh suasana, buang-buang waktu saja. Padahal banyak tugas kedewanan yang harus dikerjakan. Karena itu Fraksi NasDem tidak ikut-ikutan angket,” tambahnya.
Sementara Rahmat Bagja menegaskan, ada keterkaitan antara angket dan menyatakan pendapat. Sebab, angket untuk Menkumham ini terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang telah diduga pemerintah telah melalukan intervensi terhadap proses demokrasi di Golkar dan PPP. “Ini wajar sebagai pelajaran dari proses check and balances di mana menteri harus bertanggung jawab kepada presiden,” jelas Bagja.
Karena itu lanjut Bagja, kalau nanti terbukti Yasonna Laoly melakukan pelanggaran, apakah akan dicopot atau tidak, itu tergantung Presiden Jokowi. “Atau DPR akan menaikkan hak angket itu menjadi menyatakan pendapat, semua belum ada yang tahu,” pungkasnya.
Jalan Terus
Sementara itu, kubu Agung Laksono sejauh ini tetap bergeming meski telah ada keputusan PTUN tersebut. Keputusan PTUN itu dinilai tidak mengubah keputusan Menkumham yang telah mengesahkan kubu Munas Ancol sebagai pengurus yang sah Partai Golkar.
Menurut Koordinator Wilayah (Korwil) Sumaetra, Partai Golkar kubu Agung Laksono, Indra Muchlis Adnan, Menkumham menegaskan bahwa dia tidak dalam posisi memenangkan kubu siapapun, tetapi mengesahkan kubu yang dinyatakan menang oleh Mahkamah Partai Golkar.
"Karena keputusan MK partai sifatnya final dan mengikat. Apapun keputusan di dua pengadilan, baik PTUN maupun PN Jakarta Utara, sama sekali tidak serta merta mengubah keputusan Menkumham," ujarnya.
Ditambahkannya, hal ini berarti apa pun yang diputuskan pengadilan, dalam hal ini PTUN akhirnya dikembalikan lagi pada Menkumham. Selanjutnya, tergantung Menkumham apakah mengeksekusi keputusan itu atau tidak. Terkait ini, Menkumham telah menyatakan sikap resminya tidak akan membatalkan keputusannya yang telah mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah.
Sementara itu berkenaan dengan produk-produk hukum DPP Golkar AL seperti SK Plt, bisa jalan terus karena keluarnya sebelum ada keputusan sela dari PTUN. Begitu juga dengan rencana pengukuhan Plt DPD II se-Riau, mantan Bupati Inhil ini mengatakan, tetap akan dijalankan sesuai dengan keputusan DPP. Awalnya dalam minggu ini akan dilaksanakan, namun dikarenakan libur nasional, maka ditunda pekan depan. "Tetap dilaksanakan, kita sedang menyusun. Karena ada waktu libur kita tunda, pekan depan akan dilaksanakan," tutupnya. (sam, nur)