Catatan LeCi untuk Pemerintah Terkait Kebijakan Perburuhan di Masa Pandemi Covid-19

Catatan LeCi untuk Pemerintah Terkait Kebijakan Perburuhan di Masa Pandemi Covid-19

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Legal Culture Institute (LeCI), menyampaikan evaluasi kepada pemerintah pada paringatan Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2020 yang berlangsung di tengah Covid-19 terkait kebijakan perburuhan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

LeCI menilai nasib buruh masih sama setiap tahunnya dengan tuntutan kesejahteraan yang tidak pernah bisa dikabulkan oleh Pemerintah dalam kebijakan taktisnya. Termasuk dalam pemerintahan Presiden Jokowi yang menjadi harapan di May Day pertama namun memberikan kado penyambutan dengan lahirnya PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dan, memberikan kemudahan kepada pengusaha dalam paket kebijakan ekonomi Jilid 1 - 3 tentang penurunan tarif listrik, gas untuk industri dan bantuan untuk tidak me-PHK pekerja.

"Namun pada paket kebijakan Ekonomi Jilid IV senada dengan PP 78, pemerintah mengatur pengupahan sebatas inflasi sehingga upah minimum berdasarkan kemampuan daerah tereliminasi," kata Direktur LeCi, M Rizqi Azmi dalam keterang tertulis.


Untuk itu, LeCi meminta Presiden Jokowi mencabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan karena bertentangan dengan HAM dan Deklarasi ILO tentang Prinsip-prinsip Ketenagakerjaan yang telah diratifikasi Indonesia mulai dari prinsip kebebasan berorganisasi dan perundingan yang efektif secara bersama-sama (tripartid; pengusaha, pekerja dan pemerintah) dalam konvensi ILO 87 dan 98. 

Lebih lanjut Azmi menjelasakan, ILO mendefinisikan penetapan upah minimum harus melalui proses negosiasi tripartit antara serikat buruh, organisasi pengusaha (Apindo di Indonesia) dan pemerintah. 

"Hasil dari Dewan Pengupahan Tripartit ini lah yang dijadikan dasar secara kompromi serta setelah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ke pasar. Sementara PP 78 ini mengeliminasi dengan menetapkan pengupahan berdasarkan inflasi ekonomi. Pemerintahan berpihak pada pengusaha dengan dalih Investasi untuk pertumbuhan ekonomi.sementara komponen investasi tidak bisa hidup sendiri tanpa konsumsi yang didasari pengupahan yang layak bagi pekerja sama halnya dengan kenaikan dan tunjungan PNS untuk memutar roda perekonomian," ujarnya.

Azmi menilai, PP 78 tahun 2015 ini tidak relevan dengan kebutuhan industri dan tenaga kerja dan sangat bertentangan dengan konstitusi. "Bahwa berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) 'tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian', dan Pasal 28D ayat (2) 'setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja'," jelasnya.

Hal yang sama juga ditegaskan dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Terlebih lagi saat PSBB yang otomatis merenggut nyawa industri dan bisa di pastikan upah pekerja akan rendah diakibatkan pertumbuhan ekonomi yang lemah di saat PSBB. Sehingga, timbul ketidakadilan dan kehilangan haknya sebagai pekerja dikarenakan PHK.

"Jadi momen PSBB ini menjadi keputusan terbaik Presiden menghapus PP Ini agar tidak banyak korban PHK di karenakan dampak pengupahan di dasari inflasi ini," lanjut Azmi.

Kemudian, dia meminta pemerintah menindak tegas  pengusaha yang tidak menunaikan janjinya terhadap pesangon pekerja yang di-PHK sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Dan aktifkan pengawas Disnaker yang salah kaprah wajib work from home sehingga luput mengawasi kesewenangan perusahaan terhadap buruh. Padahal dulu dalam paket kebijakan ekonomi jilid 1-3 pemerintah sudah menggelontorkan bantuan agar pekerja tidak di-PHK. Pertanyaannya bagaimana pertanggungjawaban pengusaha terhadap bantuan tersebut," ujar dia.

Selanjutnya dia meminta pemerintah menegakkan PP 21 tahun 2020 tentang PSBB terutama pasal 4 ayat 1 huruf a tentang pelarangan kegiatan sekolah dan tempat kerja. Khusus di daerah PSBB dan zona merah diwajibkan untuk meliburkan pekerja selama periodesasi tersebut dan meminta perusahaan tetap memberikan gaji full dan THR yang seharusnya tidak boleh dihilangkan karena dari awal tahun gaji pekerja/buruh dipotong untuk itu. 

"Kemudian berikan sanksi kepada pengusaha yang melakukan pemecatan sepihak kepada buruh, pekerja, atau karyawan tetap, yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan prinsip keperdataan dalam kontrak. Selanjutnya meminta Kemenaker untuk tegas dalam menindak prinsip unpaid leave atau pemotongan gaji bagi karyawan WFH karena hukum ketenagakerjaan dan keperdataan tidak mengenal hal tersebut walaupun force majeur seperti wabah.kalaupun memang perusahaan tidak sanggup maka jatuhlah talak pailid yang kemudian mendahulukan pembayaran gaji karyawan," terangnya.

"Presiden harus menghentikan pelatihan yang tidak jelas untuk karyawan PHK melalui kartu Pra Kerja seperti kartu permainan anak yang ada isinya kemudian menonton video dengan seharga tertentu sampai saldo berkurang dan ditawarkan video yang lain sementara sertifikat ditandatangani bukan oleh BNSP atau pihak yang kompeten tapi oleh CEO Ruang Guru yang tidak punya kompetensi di bidang tenaga kerja, serta tes kompetensi yang serampangan dan menggampangkan," sambungnya.

Hal ini, kata Azmi, selain menghamburkan kas Negara triliunan rupiah, juga tidak tepat sasaran dan mispersepsi modul karena tidak sesuai standar permasalahan pekerja di Standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai tuntutan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dalam free trade area. 

"Dengan kepemilikan SKKNI tenaga kerja bisa memiliki pengakuan baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional, sehingga memiliki daya saing yang kuat. Sehingga dalam pelatihan online cenderung mengajak pekerja PHK untuk di paksakan menjadi tenaga kreatif seperti konten youtuber, games dan start up yang bukan perwujudan dari kebutuhan industri padat karya," katanya.

Selanjutnya, Azmi meminta KPK mengawasi jalannya pelatihan online bagi buruh atau pekerja yang di-PHK dengan sistem kartu prakerja yang dinominalkan di dalamnya. 

"Pemerintah melalui Kemnaker harus memastikan angka 2 juta lebih yang terkena PHK agar memudahkan justifikasi dan pendataan bantuan bagi warga terdampak. Kemudian menghindari klaim sepihak Kemanaker bahwa angka 2 juta adalah angka masif yang membuat situasi permisif terhadap keputusan pengusaha melakukan PHK dan unpaid leave bagi buruh/ pekerja/karyawannya," sebutnya.

Selanjutnya, Presiden harus menarik RUU Cipta Kerja yang melanggengkan kekuasaan pengusaha mulai dari menghilangkan upah minimum, upah per jam, mengamini outsourcing dan PKWT tanpa asuransi dan jaminan hari tua.

Dan terakhir, pemerintah harus menolak kedatangan tenaga kerja asing di masa PSBB dan menarik kembali Permenkumham No. 11 tahun 2020 yang menjadi dasar kemudahan TKA dalam beroperasi di masa pandemi Covid-19.

 

Reporter: M. Ihsan Yurin