Diduga Berbuat Melanggar Kesusilaan, Seorang Camat di Pekanbaru Diadukan ke Polda Riau

Diduga Berbuat Melanggar Kesusilaan, Seorang Camat di Pekanbaru Diadukan ke Polda Riau

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Seorang camat di Kota Pekanbaru diduga melakukan tindak pidana bermuatan pelanggaran kesusilaan. Sang camat berinisial AS itu menyuruh seorang pemuda untuk telanjang, lalu merekamnya. Rekaman itu kemudian dikirimkannya ke pemuda tersebut.

Tak senang atas perbuatan AS, sang pemuda yang diketahui berinisial CGP, kemudian mengadukan hal itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kamis (30/4/2020). Saat itu, CGP didampingi tim kuasa hukumnya.

“Kemarin, klien kami (CGP, red) telah membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) ITE Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun yang diduga dilakukan seorang oknum camat di Pekanbaru,” ujar Muhajirin selaku Kuasa Hukum dari CGP, Jumat (1/5/2020).


Dikatakan Muhajirin, CGP dulunya pernah bekerja untuk AS. Lalu pada 5 Maret 2020, kejadian yang diduga tidak sepantasnya itu terjadi.

Saat itu, CGP disuruh AS untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp200 ribu. Namun CGP hanya bisa mendapatkan setengahnya atau Rp100 ribu, dan uang itu diserahkannya ke AS.

Tidak terima, AS tiba-tiba marah, dan menyuruh CGP untuk melepaskan seluruh pakaiannya dan masuk ke dalam kolam ikan yang ada di lokasi tersebut.

“Kejadian itu di rumah AS, di kawasan Tenayan Raya,” sebut pria yang akrab disapa Jirin itu seperti dilansir haluanriau.co (jaringan Haluan Media Group).

CGP sempat berada di kolam itu beberapa saat. AS kemudian merekam CGP saat keluar dari kolam dengan menggunakan telepon seluler miliknya. AS kemudian mengirimkan hasil rekaman itu kepada CGP yang saat itu tidak menggunakan pakaian sehelai pun.

“Kami sudah menyerahkan barang bukti satu flashdisk berisikan rekaman video itu, serta keterangan klien kami juga sudah diambil,” imbuh Jirin.

Atas aduan itu, dirinya berharap agar pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya, dan segera menetapkan AS sebagai tersangka.

“Menurut kami, perbuatan AS itu telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik,” pungkas Muhajirin.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, kejadian disampaikan ke pihaknya berupa pengaduan. “Iya betul. Kemarin ada pengaduan. Ada pengaduan dari CGP yang mengadukan AS,” ungkap Kombes Pol Sunarto.

Atas aduan itu, kata perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto, akan ditindaklanjuti. “Masih didalami,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sementara itu, AS belum bersedia dikonfirmasi. Meskipun sempat menjawab panggilan telepon yang ditujukan kepadanya.

“Saya belum bisa merespon itu,” singkatnya.