Bebas dari Penjara, Romahurmuziy Ngeluh Soal Makanan di Rutan KPK

Bebas dari Penjara, Romahurmuziy Ngeluh Soal Makanan di Rutan KPK

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini. Ia bebas setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan upaya hukum bandingnya.

Namun, Romi menilai jika anggaran makan untuk tahanan KPK sangatlah rendah. Padahal ia sudah melayangkan surat kepada pimpinan KPK soal tersebut.

"Barangkali yang perlu disampaikan di sini sesuai dengan surat terakhir yang kami kirimkan beberapa pekan lalu kepada pimpinan KPK. Karena anggaran yang diperuntukkan bagi tahanan di sini untuk makan itu sangat rendah ya, untuk ukuran DKI Jakarta, saya tidak tahu persis berapa tapi kisarannya antara Rp32 ribu sampai dengan Rp42 ribu untuk 3 kali makan," kata Romi usa keluar dari Rumah Tahanan KPK, Rabu (29/4/2020) malam.


Romi mengaku, secara gizi para tahanan KPK sangat kurang. Ditambah saat Pandemi Covid-19 ini kunjungan keluarga dibatasi.

"Jadi memang secara gizi tidak cukup, kami hanya diberikan kunjungan keluarga sebelum terjadinya covid dua kali sepekan, dan setelah terjadinya covid hanya boks yang dikirim oleh keluarga yang mengunjungi kami," katanya.

Selain itu, kata Romi, di KPK tidak disediakan pemanas makanan di dalam tahanan karenanya tambahan gizi yang semestinya disediakan keluarga bisa agak lama, hanya dapat sekali makan.

"Kami berharap ada perbaikan dengan penyediaan dapur atau penyediaan kompor pemanas, agar makanan yang dikirimkan keluarga bisa lebih awet," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (20/4/2020) mengabulkan banding yang diajukan Romi. Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri menghukum Romi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta pada Senin.