Pelaku Penipuan Terhadap Driver Ojol yang Kehilangan Rp100 Juta Ditangkap
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Penipuan dialami driver ojol di tengah sulitnya ekonomi saat pandemi Covid-19. Driver ojol bernama Muhammad Adkhan mesti rela kehilangan Rp 100 juta yang ada di rekeningnya.
Kejadian tersebut ia bagikan melalui akun sosial media Instagram pribadinya @adkhan1106 pada 28 Maret 2020 lalu. Ia mengunggah kronologi bagaimana uang Rp 100 juta miliknya raib.
Ia juga sudah melapor ke pihak kepolisian dengan membawa bukti Surat Laporan Polisi.
"Assalamualaikum wr. wb. Perkenankan saya mau sedikit curhat. Di tengah sepinya orderan ojol, ada saja orang yang tega mendzolimi saya. Mereka mencuri uang tabungan di ATM saya." tulisnya melalui unggahan akun Instagram pribadinya.
"Modusnya dengan cara menawarkan bantuan memasukan kartu dengan mesin ATM yang (ternyata) sudah diganjal. Kejadian di pasar Tegal Danas Cikarang,” tambahnya.
Driver ojol yang kena tipu Rp 100 juta (Instagram-adkhan1106)
Driver ojol tersebut mengakui hanya bisa pasrah atas yang terjadi pada dirinya. Ia juga sudah melaporkan kepada pihak berwajib.
"Saya hanya bisa pasrah sama Allah SWT, uang sebanyak Rp100 juta itu hasil jerih payah selama 7 tahun yang didapat dari peluh keringat dan tetes air mata. Saya sendiri sudah berusaha ikhtiar melaporkan ke pihak kepolisian yang berada di Cikarang pusat," ungkapnya pada postingan itu.
Namun, kisah itu kini sudah menemui titik terang. Baru-baru ini, kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelakunya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengemukakan sudah ada 8 tersangka yang ditangkap petugas. Ternyata mereka sudah pernah melakukan kejadian serupa sebanyak 3 kali di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Korban ini ada tiga yang melapor, pertama ojol yang mengalami kerugian Rp 100 juta. Ada juga laporan dari inisial J dengan kerugian Rp 35 juta dan C mengalami kerugian Rp 8,5 juta," ujar Yusri Yunus, seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun lamanya.