Disidang Online, Pelanggar PSBB di Pekanbaru Didenda Rp750 Ribu

Disidang Online, Pelanggar PSBB di Pekanbaru Didenda Rp750 Ribu

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengharuskan semua toko non-sembako tutup. Hal itu bertujuan untuk mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19. 

Pada Sabtu (18/4/2020) pukul 23.00 WIB, Kasubsektor Marpoyan Damai, Ilham Nur bersama personel Unit Patroli Regu 3 Polresta Pekanbaru mendapat informasi masih adanya warnet yang buka di Jalan Rambutan.

"Pada saat didatangi, kondisi warnet masih beroperasi dengan pemain empat orang dan satu orang operator sekaligus pemilik warnet," ujar Humas Polresta Pekanbaru, Budhia Dianda, Rabu (29/4/2020).


Petugas akhirnya membawa pemilik warnet, RP (65) ke Polsek Bukitraya guna pengusutan lebih lanjut.

"Pemeriksaan dilanjutkan untuk melengkapi pemberkasan guna pelaksanaan sidang pelanggaran PSBB secara online di Polresta Pekanbaru. Sidang dimulai hari ini jam 10.00 WIB dengan menghadirkan semua petugas persidangn secar online," ujar Dianda. 

Dari persidangan, hakim menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp750.000 kepada terdakwa. 

Kapolresta Pekanbaru, Nandang Mu'min Wijaya membenarkan persidangan pertama di Polresta Pekanbaru terkait pelanggaran PSBB.

"Benar, persidangan pelanggaran PSBB di wilayah Kota Pekanbaru kita laksanakan sebagai tanda keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum terkait pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru," kata Nandang.

"Pelaku usaha warnet tersebut sudah diimbau oleh petugas kepolisian agar menutup usahanya terkait adanya pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru, tapi pelaku tidak mengindahkan dan melawan petugas. Sehingga kita membawa pelaku usaha tersebut ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.


Reporter: M. Ihsan Yurin