Buka Warnet saat PSBB, Pengusaha di Pekanbaru Dituntut 1 Bulan Penjara
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menggelar sidang atas kasus pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara online, Rabu (29/4/2020).
Pada saat persidangan, terhubung antara Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam, mengatakan bahwa persidangan termasuk peradilan singkat, yakni dibuka dan selesai di hari yang sama.
"Sementara itu, untuk ancaman hukuman (KUHP) 216 maksimal kurungan empat bulan penjara. Namun demikian, putusan dari pengadilan bahwa Jaksa menuntut 1 juta atau subsider satu bulan. Namun hakim memutuskan Rp750 ribu," kata Awal.
Kasus yang dipersidangkan, jelas Awal, ialah kasus yang berkaitan dengan pelanggaran selama PSBB di Kota Pekanbaru berlangsung.
"Kalau dari Polresta hanya satu orang tersangka yang sidang di sini. Dengan kasus membuka warnet, pemilik bernama RP (62)," tutupnya.
Dalam pada itu, sidang ini berkaitan dengan pelanggaran selama masa PSBB. Jadi, mengacu pada perwakilan wali kota harus dikombain karena tidak memiliki ancaman hukuman maka dari itu diambil dari KUHP pasal 216.
Reporter : Akmal