Wali Kota Jambi Bantah Daerahnya Zona Merah: Jangan Asal Ngomong
RIAUMANDIRI.ID, JAMBI - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha membantah daerahnya ditetapkan sebagai zona merah risiko penularan virus corona (Covid-19), Selasa (28/4/2020).
Hal tersebut dikatakan meluruskan pernyataan Juru bicara penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah sehari sebelumnya.
Fasha mengatakan, Gugus Tugas Provinsi Jambi dalam mengeluarkan pernyataan zona merah tidak pernah memberikan informasi kepada Gugus Tugas Kota Jambi.
"Kalau gugus tugas provinsi mau menetapkan zonasi harus ada koordinasi dengan satuan gugus tugas setempat. Tidak asal bunyi dan asal ngomong," ujar Fasha melalui video siaran pers, Selasa (28/4/2020).
Dia mengatakan Kementerian Kesehatan RI hanya berwenang mengeluarkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sedangkan untuk menentukan zonasi Covid-19 merupakan kewenangan tim gugus tugas di daerah.
"Belum ada rapat antara provinsi dan Kota Jambi dalam menentukan zona. Dalam menentukan zona merah, oranye, kuning dan hijau bukan kewenangan pemerintah pusat," kata Fasha.
Rapat koordinasi, termasuk dengan pemkab/pemkot, kata dia, wajib dilakukan sebelum menentukan suatu daerah menjadi zona merah. Selain itu, harus pula diberi waktu hingga satu pekan untuk melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat.
"Kalau sudah mengeluarkan status suatu daerah, pemerintah harus bertanggungjawab terhadap masyarakat. Tidak bisa main asal ngomong saja," katanya.
Fasha mengatakan, dari pernyataan juru bicara penanganan Covid-19 Provinsi Jambi terkait Kota Jambi zona merah Covid-19, sudah membuat resah masyarakat Kota Jambi.
"Tolong hargai kerja keras kami selama ini," kata Fasha.
Saat ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi sudah menetapkan Kecamatan Pal Merah sebagai zona oranye.
Status data kasus corona di Jambi adalah enam orang positif di Kecamatan Pal Merah, tiga di Kelurahan Eka Jaya, dua di Talang Bakung, dan satu di Lingkat Selatan. Sedangkan Kecamatan Alam Barajo ditetapkan sebagai zona kuning, dengan sebaran data tiga orang positif yangemuanya terdapat di Kelurahan Rawasari.
Fasha mengungkapkan, untuk menetapkan suatu daerah zona merah Covid-19 harus terdapat pasien positif Covid-19 di semua kecamatan. "Kalau baru dua kecamatan belum bisa ditetapkan sebagai zona merah," jelasnya.
Ia pun menegaskan Pemerintah Kota Jambi sudah siap dengan segala kondisi Covid-19. Namun, saat ini pihaknya berupaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Jambi terus meluas. Saat ini, di Kota Jambi sudah diberlakukan jam malam, melaksanakan kegiatan belajar di rumah, bekerja di rumah untuk ASN dan melakukan penjagaan perbatasan di Kota Jambi.