Covid-19 dan Upaya Negara Dalam Penanganan
Oleh: Tata Haira, SH, MH
RIAUMANDIRI.ID - Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang lebih polpuler dengan sebutan Corona merupakan wabah virus penyakit yang sudah menyebar hampir seluruh dunia. Tercatat sudah lebih 210 negara yang melaporkan Covid 19. Tinggal hanya beberapa negara saja lagi yang tidak dimasuki oleh virus ini.
Hingga hari ini (26/4/2020) menurut data dunia yang dilansir Kompas bahwa, dari 2,92 juta orang yang positif terinfeksi Covid-19, 203.289 pasien meninggal dunia dan 836.970 dinyatakan sembuh.
Di Indonesia sesuai yang disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah per hari ini untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan bahwa terkonfirmasi positif ada 8.607. Dari seluruh data tersebut, telah meninggal dunia sebanyak 720 orang.
Berbagai macam cara telah dilakukan negara negara dunia untuk mengatasi pandemi Covid- 19, termasuk Indonesia. Dari awal ditemukannya virus Corona awal Maret lalu Indonesia telah melakukan berbagai cara.
Dalam waktu sebulan saja Indonesia telah mengeluarkan 3 (tiga) produk hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dengan dikeluarkannya produk hukum tersebut tentu harus dijalankan, berbagai penerjemahan dilakukan oleh tiap kepala daerah Sesuai dengan kondisi daerahnya masing masing. Peraturan Gubernur, walikota, Bupati dan lainnya bermunculan, yang inti semuanya itu adalah cara bagaimana penanganan Covid-19 di daerahnya.
Dengan daerah yang telah diberlakukan penuhnya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sesuai petunjuk PP. Tentunya menimbulkan akibat terkait dengan kelangsungan hidup masyarakat. Karena mereka sudah tidak sebebas biasanya menjalani kehidupannya khususnya dalam hal mereka mencari perekonomian keluarganya.
Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, pernah mengatakan bahwa daya tahan pelaku usaha di Indonesia hanya kuat sampai tiga bulan ke depan jika wabah virus corona tetap berlanjut. Karena, diibaratkan pengusaha hanya sanggup (jangka waktu 3 bulan) membiayai pengeluaran tanpa pemasukan. Dapat ditarik kesimpulan pengusaha hanya mampu bertahan hingga bulan Juni. Apalagi bila dibandingkan dengan pengusaha kecil atau UMKM. Tentu hal ini betul betul mengancam mereka dan solusi dari pemerintah belum ada terkait hal ini.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar besaran juga tidak dapat terelakkan lagi, bila itu terjadi tentu konflik sosial tidak terelakkan lagi. Karena sudah berhubungan dengan perut dan kelangsungan hidup. Antisipasi yang benar benar yang diinginkan masyarakat belum ada hingga hari ini.
Hal ini diperparah dengan kondisi pandemi Covid-19 ini belum ada ujung yang pastinya. Sampai kapan pemerintah mampu untuk mengatasinya.
Menunggu Kepastian Penanganan Negara
Menurut Carl Von Clausewits (Carl Philipp Gottfried) (1780-1831) "Strategi merupakan penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan (the use of engagements for the object of war)"
Negara harus punya rekayasa yang pasti terhadap wabah Corona/ Covid-19 ini. Apa strategi yang digunakan dan hingga kapan kondisi ini bisa diatasi. Juga tidak mengenyampingkan persoalan persoalan yang timbul akibat cara tersebut.
Jadi yang harus dilakukan pemerintah adalah memberikan kepastian dan rasionalisasi dari tiap langkah yang dilakukannya. Dengan mempertimbangkan sebagai berikut :
Pertama, strategi yang tidak bisa diramalkan bukanlah sebuah strategi. Karena sebelum strategi itu digunakan seharusnya diatas kertas sudah berhasil dihitung persentase keberhasilannya.
Kedua, seandainya langkah tersebut belum mampu menjelaskan secara teori terhadap kemungkinan untuk menang jangan lah dahulu digunakan. Karena bisa brakibat fatal.
Ketiga, dalam menjalankan sebuah rekayasa sosial harus mempertimbangkan akibat akibat yang ditimbulkannya, serta sudah harus ada penanganan terhadap akibat tersebut.
Keempat, jangan jadikan rakyat sebagai alat percobaan dalam sebuah penganan yang belum tentu benar benar bisa berjalan dengan baik. Hal ini terlihat masih banyaknya kebijakan yang masih berubah ubah, terkesan masih coba-coba.
Bila dengan adanya kejelasan metode yang digunakan serta dimulainya kapan dan hingga kapan. Serta dapat direalisasikan dari tingkat pusat hingga daerah, sepertinya rakyat Indonesia akan mengikuti dengan sepenuh hati. Karena bangsa kita adalah bangsa yang sangat dewasa dalam bernegara. Semoga Covid-19 segera dapat diatasi. Aamiin... **
*Penulis adalah mantan Pengurus Badko HMI Riau Kepri 2013-2015