Tak Hanya di Daerah PSBB, Larangan Mudik Berlaku Seluruh Indonesia

Tak Hanya di Daerah PSBB, Larangan Mudik Berlaku Seluruh Indonesia

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan larangan mudik tak hanya berlaku di wilayah yang sedang menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melainkan juga berlaku di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. 

Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

"Pemerintah bisa melarang (mudik) di mana pun karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia," kata Mahfud saat siaran langsung di akun media sosial BNPB, Sabtu (25/4/2020).


Secara umum pemerintah memang mengumumkan larangan mudik berlaku di Jakarta atau yang hendak masuk ke Jakarta dan sejumlah daerah yang telah menerapkan PSBB.

Hanya saja, dalam praktiknya jika ada daerah yang memang belum terdampak wabah corona, namun pemerintah setempat justru melarang pendatang masuk ke wilayahnya, hal itu bisa dilakukan dengan alasan demi menghindari penyebaran virus.

Terkait banyaknya pelanggaran pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik ini, Mahfud masih memaklumi. Sebab kata dia, memang diperlukan penyesuaian baik dari pemerintah maupun masyarakat.

"Hari pertama kedua mungkin karena penyesuaian masih terjadi pelanggaran di sana-sini itu bisa dimaklumi tapi Anda sudah lihat semua televisi yang menyiarkan ada orang dipulangkan suruh balik lagi," kata dia.

Kemungkinan besar, kata dia, semakin hari berjalannya larangan mudik ini, maka pengetatan bisa terus dilakukan hingga ada sanksi berupa penegakan hukum.

"Mungkin akan semakin hari semakin ketat di dalam penegakan hukum oleh aparat," kata dia.

Diketahui, pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik pada masa Lebaran 2020 sejak 24 April hingga 31 Mei.