Terkait Larangan Mudik, Gugus Tugas Covid-19 Siak: Kita Sudah Lama Lakukan Pembatasan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Terkait kebijakan pemerintah soal larangan mudik yang tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Siak, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Budhi Yuwono mengatakan, pihaknya sudah sejak lama memberlakukan pembatasan.
"Kita sudah lama ada imbauannya. Tapi kalau keluar masuk Siak, ya boleh. Tapi kan ada aturan-aturannya sesuai Permenkes juga. Nah, setiap orang yang masuk nanti dijadikan ODP," ungkapnya kepada riaumandiri.id, Sabtu (25/4/2020).
Budhi juga menambahkan, setiap orang yang masuk ke Siak harus lapor ke RT/RW dan Puskesmas agar dicek kondisi fisiknya.
"Setiap orang yang masuk ke Siak, nanti kita data. Kita cek, suhunya berapa, dan lainnya. Nah mereka harus lapor ke RT/RW, Puskesmas juga," tutupnya. (Advertorial)
Berita Lainnya
- Ketua KI Riau Minta Sekdakab Pelalawan Instruksikan Selurah Kades Ikuti Bimtek
- Disdik Kembali Liburkan Sekolah
- 500 Rider Ramaikan JRR 3
- Kabar Gembira, Mulai Bulan Ini Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Terima Rp600 Ribu
- Ponpes Darul Ulum Kampar Terendam Hingga 150 Cm, Ratusan Santri Terpaksa Dievakuasi
- Gubri Syamsuar Senang Berziarah ke Makam Tuan Guru Sapat