Dua Napi Narkoba Kabur dari Lapas Bengkalis

RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Dua napi narkoba kabur dari Lapas Kelas IIA, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 14.00-16.00 WIB. Keduanya kabur memanfaatkan giliran jam berangin untuk blok B dan C. Di blok ini ada sekitar 393 napi.
“Dari hasil pantauan CCTV, keduanya kabur dengan menjebol terali saluran air dan masuk ke gorong-gorong,“ ujar Kalapas Kelas IIA Bengkalis Adi Mulyono melalui KPLP Aris Y, Jumat (24/4/2020).
Setelah berhasil menjebol terali saluran air dan masuk ke gorong-gorong keduanya manjat pagar dalam lalu naik ke genteng menuju tembok yang menghubungkan bangunan dengan tembok. Dari tembok terakhir dan turun melalui akur tembok keliling.
Kedua napi kabur tersebut baru diketahui saat jam masuk kamar. Begitu dilakukan aplusan atau apel ternyata napi di blok tersebut berkurang dua orang.
“Setelah positif kabur, kami langsung melaporkan kejadian ke Polres Bengkalis dan juga meminta bantuan Kodim Bengkalis,“ ujarnya.
Dua napi yang kabur adalah Syafran alias Ran kasus narkotika dan pencurian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidari 2 bulan dan 1 tahun penjara beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian Syamsuardi alias Ardi, perkara narkotika hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Reporter: Usman
Berita Lainnya
- PN Pekanbaru Kirim Berkas Banding A Bob dan Du Nun
- Jaksa Terima Pelimpahan Perkara Perdagangan Baju dan Sepatu Bekas
- TP4D Berikan Penyuluhan Hukum di Dinas PUPR Kampar
- Minimalisir Curanmor, Polres Surati Pemko
- Kadis PUPR Riau Dimungkinkan Diklarifikasi Terkait Pembangunan Drainase Pekanbaru Paket B
- Terkait Utang di Bank Muamalat, Dokumen PT RAL Diduga Sengaja Dihilangkan