Pemko Pekanbaru Larang Penjual Takjil Ramadan Berkerumun, Ini Alasannya
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang aktivitas penjual takjil Ramadan berkerumun atau selama ini dikenal dengan istilah pasar Ramadan, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota Provinsi Riau ini.
"Untuk pedagang takjil yang kegiatannya bersifat terorganisir, terkonsentrasi tidak boleh," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (24/4/2020).
Ingot Ahmad Hutasuhut yang kini jadi Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Pekanbaru mengatakan, pelarangan ini sudah disosialisasikan hingga RT/RW, sehingga kecamatan tidak ada yang memberikan izin untuk menjadi lokasi atau tempat berkumpulnya para pedagang takjil Ramadan.
Ia mengatakan, pelarangan itu karena dikhawatirkan aktivitas pasar Ramadan bisa memicu penyebaran wabah Covid-19.
Namun demikian, lanjut dia, bagi warga yang ingin mengais rezeki dengan berjualan takjil di depan rumah ataupun dengan sistem keliling tetap diperbolehkan.
"Kalau secara mandiri atau di depan rumah masing-masing atau mobile, silakan. Tetapi tidak ada pengorganisasian, tidak terkonsentrasi atau ada pihak tertentu mengkoordinir, itu tidak boleh," katanya.
Ingot mengingatkan bagi pedagang takjil tetap harus memenuhi protokoler penanganan Covid-19, yakni penjual harus menggunakan masker, demikian juga masyarakat sebagai pembeli. Lalu mengatur jarak atau social distancing, tidak boleh berkerumun.