MUI: Kita Tak Bisa Larang Tarawih di Masjid, Takut Dituduh PKI
RIAUMANDIRI.ID, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan imbauan bersama MUI dan Kementerian Agama terkait anjuran pelaksanaan ibadah Tarawih di rumah bagi warga di wilayahnya. Hal ini diputuskan setelah menimbang kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Serang dan pendapat keagamaan dari MUI pusat sehingga warga diimbau menaati imbauan tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Mahmudi, menyebut masih ada warga di wilayahnya yang tidak ingin memedulikan imbauan untuk tidak melakukan ibadah yang melibatkan orang banyak. Beberapa oknum yang menolak bahkan menuduhnya sebagai Partai Komunis Indonesia (PKI) karena melarang ibadah berjamaah di masjid.
"Imbauan ini sebenarnya juga tergantung DKM (dewan kemakmuran masjid) setempat. Kalau DKM menganggap enggak masalah dan merasa aman, masjid akan tetap tarawih berjamaah. Kalau kita MUI ini kan enggak bisa melarang, hanya sebatas imbauan, takut dianggap PKI," kata Mahmudi.
MUI Kota Serang disebutnya telah mengimbau pelaksanaan salat tarawih di wilayahnya agar dilakukan di rumah masing-masing. Keputusan ini dibuat setelah menimbang status Kota Serang yang sudah bisa disebut kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 dan sudah ada warga yang terkonfirmasi terjangkit wabah ini.
"Untuk warga Kota Serang, tarawih di rumah saja karena daerah ini kan sudah bisa dinyatakan KLB Covid-19, sudah bisa disebut zona merah juga. Jadi, ini imbauan untuk semua warga, terutama untuk warga yang tinggal di pusat kota, jalan-jalan protokol," ujarnya.
Meski begitu, besar harapan Mahmudi agar masyarakat menaati imbauan ini sebagai ikhtiar untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Jadi, saya harap ke masyarakat, imbauan ini sudah dikaji MUI bersama elemen kesehatan dan sebagainya. Kalau tetap tidak ikuti, saya enggak tanggung jawab. Saya serahkan ke pihak kepolisian," ujarnya seperti dikutip dari Republika.co.id.
Terkait sanksi masyarakat yang tetap bersikukuh untuk salat berjamaah di masjid, Mahmudi menyebut hal ini merupakan wewenang dari pihak kepolisian. Namun, MUI Kota Serang, menurut dia, akan menggencarkan sosialisasi imbauan ini agar masyarakat melaksanakannya.
"Kita akan terus lakukan imbauan, edukasi terkait imbauan tarawih di rumah ini. Adapun sanksi kita serahkan ke polisi karena yang bisa eksekusi hanya polisi, sementara kami tugasnya bimbingan dan edukasi masyarakat," ujarnya.