Bupati Siak Alfedri: Kita Persiapkan PSBB, Diusulkan Bila Memenuhi Kriteria
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Bupati Siak Alfedri melaksanakan kajian secara mendalam untuk pengusulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Covid-19. Kajian tersebut menyangkut persiapan fasilitas, tim, hingga anggaran.
"Kita sedang persiapkan PSBB secara detail. Jika Siak memenuhi kriterianya maka kita tinggal usulkan ke Kementerian Kesehatan, jadi PSBB itu ada kriteria keadaan wilayahnya," kata Alfedri, Ahad (19/4/2020).
Ia menerangkan, pengaturan dan kriteria PSBB berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Berdasarkan Permenkes tersebut, prasyarat diberlakukannya PSBB adalah terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Karenanya, penetapan PSBB didasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu penyebaran," ujar Alfedri.
"Kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal," kata Alfedri.
Menurut dia, yang dimaksud dengan kasus adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
"Tidak hanya itu, dalam Permenkes itu juga dilanjutkan kriterianya yakni peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi kasus dan/atau kematian," ucap dia.
Adanya kecenderungan peningkatan kasus dan/atau kematian dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti bermakna. Kecepatan penyebaran penyakit di suatu area atau wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area atau wilayah penyebaran penyakit secara harian dan mingguan. Penambahan area atau wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti cepatnya penyebaran penyakit.
Kemudian, terjadinya transmisi lokal di suatu area atau wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di area atau wilayah tersebut, bukan merupakan kasus dari daerah lain.
"Artinya, penyebaran Covid-19 bukan lagi datang dari orang dari daerah lain tetapi sudah terjadi transmisi lokal generasi kedua dan ketiga. Penyebarannya antar warga," ungkap dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mekanisme permohonan tersebut juga diatur, bukan sembarangan saja," kata dia.
Mekanismenya tersebut, kata dia, gubernur atau bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menkes disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.
"Data yang disampaikan kepada menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19," tuturnya.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dalam menyampaikan usulan kepada Menkes untuk penetapan PSBB di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria PSBB itu sendiri.
"Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota itu dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama," jelasnya.
Sebelum bupati/walikota mengajukan daerahnya ditetapkan PSBB maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur. Surat permohonan penetapan PSBB juga ditembuskan kepada gubernur.
Penetapan PSBB oleh Menkes dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
"Jika semua kriteria terpenuhi, prosedur permohonan sudah dilalui dan dikabulkan mentri, pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang,14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," ucapnya.
Sementara di Kabupaten Siak saat ini, PDP tercatat 16 orang. PDP sedang dirawat 11 orang, dinyatakan meninggal dunia 2 orang, sembuh 3 orang. Dari 11 orang yang dirawat sebanyak 3 orang menunjukkan hasil tes swabnya negatif dan 1 orang dinyatakan positif.
"Sebaran PDP berada di 6 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di Siak. Artinya apa, kita belum berada pada kondisi sebagaimana kriteria dari aturan main PSBB. Meski demikian, kita terus persiapkan diri bila kita mencapai pada kriteria yang ditentukan. Semoga saja kita di Siak tidak sampai sejauh itu," ungkap dia.
Percepatan Penanganan Covid-19
Bupati Siak Alfedri juga terus berupaya mempercepat penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Siak. Selain melakukan peralihan anggaran DAK kesehatan, DID dan anggaran di Disperindag Siak, ia juga mengumpulkan donasi pribadi pejabat, anggota DPRD, sumbangan Baznas, BUMD/BUMN dan pihak swasta.
"Melihat eskalasi Covid-19 meningkat, saat ini kita sedang melakukan penghitungan ulang untuk mempersiapkan diri lebih jauh. Kita sedang melakukan rasionalisasi anggaran di masing-masing OPD untuk kepentingan penanganan wabah Covid 19," kata dia.
Berdasarkan SKB Mendagri dan Menkeu, pihaknya memangkas belanja barang dan jasa di masing-masing OPD sebesar 50 persen. Anggaran ini diperuntukkan untuk penanganan Covid 19. Karena itu pihaknya melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran.
"Ini belum kelar semua, karena masih dalam proses rasionalisasi anggaran. Pada intinya semua sudah setuju jika pemotongan 50 persen dilaksanakan," ujar dia.
Bagi kegiatan yang sudah proses lelang tidak ditarik, namun yang belum melaksanakan lelang dilakukan pemotongan anggaran. Pelaksanaan ini dianggap berat namun semua kepala OPD harus mengerti dengan keadaan.
Selain mengubah kebijakan anggaran APBD, Bupati Alfedri juga mengumpulkan donasi untuk memberikan bantuan kepada ODP Covid 19 yang kurang mampu. Ia memulai dari dirinya sendiri, sedikitnya 30 paket Sembako secara pribadi. Donasi yang digalangnya akhirnya mencapai 1.400 paket lebih.
"Dana terkumpul dari ASN eselon 2 dan 3, serta anggota DPRD Siak. Bantuan ini kita kumpulkan dan dibagikan kepada ODP yang kurang mampu agar mereka punya stok kebutuhan pokok dan bisa berdiam diri di rumah," jelas dia.
Selain itu, ia juga berkoordinasi dengan pihak perusahaan, Baznas Siak dan sejumlah kelompok masyarakat. Akhirnya bantuan dari sejumlah perusahaan, perbankan dan kelompok masyarakat mengalir deras.
"Bantuan itu berupa paket sembako, westafel portable, masker, APD dan fasilitas cadangan untuk ruang isolasi. Misalnya PT IKPP menyiapkan 200 kamar pada mes karyawannya yang siap menjadi ruang isolasi," imbuhnya.
Beruntungnya, upaya Alfedri itu dibantu pula oleh istrinya Rasidah Alfedri. Melalui TP PKK dan Dekranasda Siak Rasidah juga mengumpulkan donasi untuk membeli paket sembako.
"Paket sembako yang dikumpulkan Dekranasda ini diperuntukkan kepada warga terdampak Covid-19. Misalnya para pedagang kali lima di depan istana Siak yang tidak lagi menghasilkan karena kondisinya yang sepi," ucap dia.
Tidak hanya itu, Dekranasda Siak juga memproduksi 10.000 masker BC 19. Masker tersebut dibagikan kepada masyarakat.
"Upaya ini akan tetap kita lanjutkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Siak," pungkasnya. (Advertorial)