Polda Riau Tangkap Dua Orang Pembawa 50 Ton Kayu Ilegal di Meranti

Polda Riau Tangkap Dua Orang Pembawa 50 Ton Kayu Ilegal di Meranti

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Polda Riau mengamankan dua orang pelaku illegal logging serta menyita satu unit pompong yang membawa hasil hutan berupa kayu sebanyak 50 ton. 

Pengungkapan itu dilakukan tim Offensive Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau di perairan Pulau Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti, Jumat (17/4/2020) kemarin. Adapun dua pelaku yang diamankan itu adalah MJ selaku nakhoda pompong, dan S selaku anak buah kapal (ABK). Keduanya merupakan warga Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Bengkalis.

“Terhadap tersangka sudah ditahan di Mako Polairud Polda Riau,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, seperti dikutip dari Haluanriau.co--Haluan Media Group, Sabtu (18/4/2020).


Wawan mengatakan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya kegiatan menarik kayu ilegal dari perairan Sungai Dedap dengan menggunakan pompong. Petugas kemudian berangkat menuju lokasi dimaksud dengan menggunakan speed boat.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mengapung di sekitar perairan Pulau Dedap. “Sekitar pukul 22.30 WIB, tim mendengarkan suara pompong yang keluar dari Sungai Dedap dan sedang menarik rakitan hasil hutan kayu,” lanjut AKBP Wawan.

Tak lama kemudian, tim melakukan pengejaran dan menemukan satu unit pompong tanpa nama yang dinakhodai oleh tersangka MJ bersama-sama S, sedang menarik rakitan hasil hutan kayu tersebut. Setelah ditanyakan, rakitan hasil hutan kayu tersebut tidak ada dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Dari keterangan keduanya, kayu tersebut dari Pulau Padang, Meranti dan akan dibawa ke Ketam Putih, Bengkalis,” terangnya.

Selanjutnya, pompong tanpa nama dan rakitan hasil hutan kayu itu dikawal ke Pos Polairud Bandul Polres Kepulauan Meranti.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 323 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan,” pungkas AKBP Wawan.