Komplek Perumahan Elit di Tampan Pekanbaru Disegel Satpol PP
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyegel bangunan yang akan dijadikan komplek perumahan diberi nama De Bale Residen, di Jalan Melati Kecamatan Tampan, Rabu (15/4/2020).
Bangunan yang akan dijadikan komplek perumahan elit itu sampai saat ini belum bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Sanksi penyegelan hasil koordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Menyampaikan perumahan itu tak ada izin, makanya kami segel," tegas Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Rabu (15/4/2020).
Saat didatangi petugas di lokasi pembangunan, tak ada pemilik bangunan yang muncul, setelah ditunggu beberapa saat untuk menandatangani berita acara penyegelan.
Di lokasi hanya terlihat beberapa orang pekerja yang satu di antaranya mengaku sebagai pengantar barang bangunan. Diapun berusaha menghubungi pemilik namun tak berhasil.
Pantauan di lokasi tampak pekerja sedang membangun beberapa pondasi bangunan yang akan dijadikan perumahan elit tersebut.
Mantan Kepala Staf Korem 041 Wira Bima berpangkat kolonel itu menegaskan, pemilik harus mengurus izin sebelum memulai pekerjaan pembangunan.
"Kalau nekat juga membangun setelah kita segel ini, atau membuka segel apaboleh buat saya bongkar ini bangunan. Saya bawakan alat berat untuk merobohkan," tegasnya.
Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan, pemilik komplek bangunan itu telah diberikan surat peringatan beberapa kali.
"Sudah kita beri peringatan satu dan dua, hingga peringatan berupa kita tempel stiker peringatan di dinding pagar. Tapi mereka tak juga mengurus izin," ujar Quarte.
Dijelaskannya, pemilik sudah pernah menemui pihaknya dalam memenuhi panggilan yang dilayangkan melalui surat peringatan (SP).
Namun pemilik masih membandel dan tak kunjung mengurus izin, dan tetap melanjutkan pembangunan. Bahkan terus berkilah mengatakan untuk pengurusan izin diserahkan ke pihak notaris.
"Sama sekali tak memiliki izin. Izin pelaksana pembangunan pun mereka belum urus. Bangunan ini ilegal, makanya kita berkoordinasi dengan satpol PP untuk memberi tindakan," tegasnya.
Ia menyebut, pemilik komplek bangunan yang diperuntukkan untuk perumahan elit itu harus menyelesaikan dulu izin mereka supaya dapat membuka segel dan melanjutkan pembangunan.