85.638 Kendaraan di Riau Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pasca diterapkannya pembebasan denda pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sejak tanggal 17 Maret lalu hingga 14 April 2020, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Riau telah menerima sebanyak 85.638 unit kendaraan yang membayar pajak, dengan pendapatan yang diterima sebesar Rp72.580.172.771.
"Alhamdulillah antusias masyarakat membayar pajak cukup bagus sejak Pak Gubernur memberlakukan penghapusan denda pajak, untuk meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi.
Dijelaskan Syahrial, pihaknya akan mengidentifikasi berapa kendaraan yang membayar pajak melalui aplikasi e-Samsat, Samsat Online Nasional dan berapa yang datang ke kantor UPT Bapenda Riau selama masa Covid-19. Kebijakan ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi ke depannya, baik itu terkait perpanjang waktu atau tidak.
"Pembebasan denda PKB ini yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap darurat bencana, yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Jangan lupa terus memperhatikan protokol kesehatan, mari kita manfaatkan momen ini dengan baik. Kalau untuk perpanjangan waktu akan kami tinjau ulang," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di-download melalui Playstore android.
Semenentara itu, untuk pajak PKB dari Januari hingga Maret 2020 mengalami kenaikan Rp10 miliar, dari year on year. Dimana dari penerimaan PKB tahun 2019 hanya Rp256 miliar. Sedangkan periode yang sama tahun 2020 ini sebesar Rp265 miliar. Termasuk penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP), juga mengalami kenaikan, dari Rp7,6 miliar menjadi Rp7,9 miliar.
"Begitu juga dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp170 miliar, sekarang Rp182 miliar. Ini perbandingan secara periode," ujar mantan Pj Bupati Kampar ini.
Selain itu, untuk realisasi pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) triwulan tiga tahun 2020 di Provinsi Riau mengalami penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya, dari Rp200 miliar, saat ini hanya Rp109 miliar.
Penurunan penerimaan pajak BBNKB disebabkan dampak dari Covid-19 yang merebak di Provinsi Riau.
"Memang untuk penerimaan BBNKB terhitung dari Januari sampai Maret menurun dibanding periode yang sama tahun 2019. Jual beli kendaraan bermotor cenderung menurun. Karena transaksi turun, maka penerimaan pajak di sektor tersebut juga berimbas,” jelasnya.
Reporter: Nurmadi