Nekat Mudik ke Luar Daerah, ASN di Indragiri Hilir Riau Kena Sanksi

Nekat Mudik ke Luar Daerah, ASN di Indragiri Hilir Riau Kena Sanksi

RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Selama masih ada wabah Covid-19, Apratur Sipil Negara (ASN) tidak diperboleh melakukan perjalanan mudik ke luar Indragiri Hilir (Inhil), terutama para kepala dinas.

Ketua Tim Gugus Covid 19 HM Wardan yang juga Bupati Inhil, melalui Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra mengatakan, imbauan Bupati sudah jelas, disebutkan tidak ada perjalanan dinas atau mudik bagi ASN selagi wabah Covid-19 masih berlangsung.

"Bapak Bupati sudah sering mengimbau ke ASN agar fokus bersama-sama menghadapi pandemi ini dan tidak ada yang melakukan perjalanan dinas apalagi mudik ke luar daerah, terkhusus kepala dinas yang memiliki peran penting di kantor," jelas Trio melalui selulernya, Selasa (14/4/2020).


Kalaupun ada yang melakukan perjalanan Dinas Luar (DL), kata Trio, pekerja tersebut untuk kepentingan mendesak dan juga dibutuhkan sekali pada situasi sekarang ini.

"Setiap ada Dinas Luar tetap harus diketahui oleh pimpinan dan perjalanan tersebut betul-betul urgen seperti menjemput Alat Perlindungan Diri (APD) atau kebutuhan kesehatan lainnya," jelasnya.

Trio menegaskan, apabila masih ada ASN yang nekat melakukan mudik dan terbukti maka siap-siap mendapatkan sanksi. 

"Sejauh ini dari pantauan dan laporan tidak ada ASN yang keluar dari Inhil, namun apabila ada berarti sudah siap menerima sanksi," tukasnya.

Untuk itu, Trio meminta kepada seluruh pihak yang berkompeten agar fokus memberikan kontrubusi terhadap pencegahan Covid 19 supaya Kabupaten Indragiri Hilir tetap terjaga dan aman dari wabah Corona.

"Dengan tidak mudik kemana-mana dan tetap fokus pada tugas kita, itu sudah termasuk memberikan kontribusi pencegahan secara dini dan diri sendiri," imbuhnya.

 

Reporter: Ramli



Tags Inhil