Ajudan Akui Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pernah Bertemu Hasto

Ajudan Akui Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pernah Bertemu Hasto

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Rahmat Setiawan Tonidaya yang merupakan ajudan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengakui bahwa bekas atasannya itu pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Pengakuan itu terungkap saat Rahmat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kader PDIP Saeful Bahri yang didakwa ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.   

“Pernah tidak Pak Wahyu bertemu dengan Pak Hasto Kristiyanto?” tanya hakim Titiek Sansiwi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4/2020).


“Tidak pernah,” jawab Rahmat.

"Di BAP (berita acara pemeriksaan) Anda bilang ada ketemu beberapa kali?" kata hakim Titiek.

“Itu saat 2019 saat rekapitulasi. Pak Hasto Kristiyanto dan tim kebetulan jadi saksi perwakilan dari DPP PDI Perjuangan datang ke kantor (KPU).”   

“Berapa kali bertemunya?”

“Seingat saya, kalau tidak salah, itu sekali, waktu di ruangan, waktu istirahat, makan siang,” jawab Rahmat.

“Setelah acara itu?” tanya hakim lagi.

“Istirahat, jadi merokok itu biasa, bapak kan merokok,” jawab Rahmat.

“Saudara dengar tidak apa yang dibicarakan?”

“Tidak Bu, di dalam, saya ruangannya di luar ruangan Bapak (Wahyu).”

Sidang dilakukan menggunakan sarana video conference dengan terdakwa Saeful Bahri berada di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung KPK lama, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri bersama-sama Harun Masiku yang belum tertangkap atau berstatus DPO (daftar pencarian orang), didakwa memberi uang secara bertahap sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina.

Tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.(II/dtc/bs)



Tags Korupsi