Tegas, Anies Bakal Cabut Izin Perusahaan yang Tak Perkenankan Karyawan WFH
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan mencabut izin usaha perusahaan yang tidak memperkenankan karyawannya untuk work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Anies menegaskan, dirinya akan mengambil tindakan tegas itu karena pada kenyataannya, masih banyak perusahaan yang mengharuskan karyawan bekerja di kantor di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Review akan dilakukan dan kami akan melakukan tindakan tegas. Bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin. Izin usahanya akan dievaluasi dan bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, maka kita bisa cabut izin usahanya," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Anies menyampaikan, selama masa PSBB yang akan berlangsung dua pekan ke depan, hanya ada delapan sektor usaha yang masih diizinkan mengharuskan karyawannya ke kantor. Sektor itu seperti kesehatan, pangan, energi, telekomunikasi, juga kesehatan.
"Saya meminta kepada semua komponen, di luar sektor-sektor yang dikecualikan, supaya menaati ketentuan ini," kata Anies.
Dia juga mengemukakan, masih banyaknya warga di sekitar Jakarta yang bepergian ke ibu kota Senin ini, diyakini diakibatkan oleh masih banyaknya juga perusahaan yang mengharuskan karyawannya ke kantor. Anies ingin perusahaan-perusahaan itu segera memenuhi ketentuan.
"Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja," ujar Anies.