Pekanbaru Terapkan PSBB, Gubri: Riau Masuk Zona Merah
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus corona (Covid-19) di Pekanbaru. SK tersebut dikeluarkan Menteri Kesehatan pada hari Ahad (12/4/2020).
Menurut Gubernur Riau, Syamsuar, dengan telah ditetapkannya Pekanbaru status PSBB, maka tidak ada lagi istilah yang berkembang di wilayah Pekanbaru dan kabupaten/kota lainnya, yang menyatakan Riau masih zona hijau atau zona aman. Karena dengan telah disetujuinya Pekanbari untuk menerapkan PSBB, maka Riau masuk dalam zona merah.
“Masing-masing daerah meningkatkan kewaspadaan dan masing-masing RT/RW lurah dan perangkat, memberitahukan kepada seluruh masyarakat tentang Covid-19 di Riau sudah cukup besar. Riau sudah transmisi lokal, peningkatan kewaspadaan dan harus mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran tidak terlalu tinggi,” kata Gubri, Senin (13/4/2020).
“Jadi tidak ada lagi yang menyatakan Riau zona hijau, dan masih aman. Kita tidak menyangka kalau Menkes menyetujui PSBB untuk Pekanbaru. Ini artinya peningkatan penyebaran Covid-19 di Riau terus meningkat,” kata Gubri lagi.
Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Riau, Indra Yovi, menegaskan, yang menetapkan Riau masuk dalam daerah transmisi lokal bukan kewenangan daerah, tapi langsung ditentukan pusat. Dan saat ini Riau masuk dalam kasus transmisi lokal, dan secara studi epidemiologi sudah terbukti, makanya ditetapkan sebagai wilayah dengan transmisi lokal.
“Saat ini Riau masuk daerah terjangkit dan lebih waspada masuk zona merah. Jika ada orang Riau ke daerah lain Riau masuk daerah terjangkit, kesadaran masyarakat sungguh-sungguh diharapkan bisa mengerti,” kata Yopi.
Lebih jauh dikatakan Yopi, dengan ditetapkannya PSBB di Pekanbaru, maka untuk seluruh masyarakat Pekanbaru, saat ini sudah dinyatakn sebagai ODP (orang dalam pemantauan). Sebab, wilayah Pekanbaru sudah masuk dalam transminsi lokal. Ke mana pun masyarakat Pekanbaru keluar, maka akan langsung dinyatakan ODP, dan wajib isolasi diri selama 14 hari.
“Kita semua bisa disebut tanda kutip ODP, inilah saatnya masyarakat sebisa mungkin isolasi di rumah. Kalau tak perlu jangan keluar rumah. Kalau keluar rumah wajib pakai masker,” ungkapnya.
“Kalau nanti ada pasien positif di Riau, tidak perlu lagi menanyakan riwayat bepergian, tak perlu lagi kita tanya. Karena kita sudah masuk dalam wilayah yang terjangkit, karena masuk dalam transmisi lokal. PSBB diberlakukan ada tekanan yang lebih kuat, agar mematuhi apa yang ada dalam aturan,” tegas Yopi.
Reporter: Nurmadi