Soal Perppu Corona, Refly Harun: Korupsi di Tengah Bencana Dihukum Mati
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Perppu Corona digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk karena dinilai ada pasal yang 'membolehkan korupsi' di masa krisis. Di sisi lain, pengamat hukum tata negara Refly Harun juga mengkritisi pasal-pasal dalam Perppu itu.
Pasal yang dimaksud tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020 berbunyi:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
"Itulah kritik terbesar masyarakat, seolah perppu menjadi impunity pejabat negara yang menjalankan kewajibannya dalam konteks Covid-19," kata Refly dalam channel YouTube pribadi berjudul 'PSBB, Nyawa Warga Negara Belum Jadi Prioritas' yang dikutip detikcom, Ahad (12/4/2020).
Padahal, kata Refly menegaskan, ketentuan-ketentuan itu tidak perlu masuk dalam perppu. Sebab, jika memang pejabat yang menjalankan tugas beritikad baik dan patuh, maka tentu tidak akan bisa dipidanakan dan digugat dengan sendirinya. Atas alasan itu, dia mewanti-wanti pemerintah agar berhati-hati dengan ketentuan perppu ini.
"Jangan sampai ada penumpang gelap atau free rider yang memanfaatkan impunitas dalam perppu untuk mencari keuntungan. Ingat UU Korupsi kita mengatakan korupsi di tengah bencana itu adalah hukuman mati, bukan impunity (kebebasan dari hukuman-red)," cetus Refly.
Refly juga mengkritik Perppu tersebut karena tidak membicarakan strategi pencegahan virus Corona, tapi malah berbicara soal krisis keuangan dan strategi kebijakan mengatasinya. Nah, kebijakan tersebut yang dinyatakan oleh Perppu tidak bisa dipidana dan digugat.
"Perppu sepertinya tidak bicara mengenai strategi memerangi Covid, tapi jaminan mengambil kebijakan di luar uu yang ada. Ini perppu omnibus law, karena membatalkan pasal sejumlah uu," pungkas Refly.