Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, PDIP: Anies Jangan Menghindar dari Tanggung Jawab

Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, PDIP: Anies Jangan Menghindar dari Tanggung Jawab

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap ojek online (ojol). 

Pasalnya, ojol di masa PSBB tak lagi diperbolehkan mengangkut orang.

"Anies jangan menghindar dari tanggung jawab konsekuensi PSBB terhadap ojol," kata Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono dikutip dari Detikcom, Jumat (10/4/2020).


Nusyirwan menyinggung pernyataan Anies yang meminta petunjuk pemerintah pusat terkait operasional ojek selama PSBB. Menurut Nusyirwan, Anies tampak mengesankan ikut memikirkan nasib warganya yang mengalami penurunan pendapatan di masa PSBB.

"Dalam ungkapannya tentang PSBB di DKI, Anies mengatakan minta kepada Menkes untuk membolehkan transportasi roda dua online dapat mengangkut barang dan penumpang. Tampaknya untuk mengesankan ikut memikirkan nasib warganya yang bekerja di sektor angkutan penumpang yang terjadi penurunan pendapatan akibat PSBB," ujarnya.

"Padahal usulan awal Anies adalah melakukan lockdown untuk DKI, dan itu lebih ketat dibanding PSBB, termasuk ojol, bahkan mungkin tidak hanya penumpang tapi juga barang, karena seluruh kegiatan kalau lockdown dihentikan kecuali berkaitan dengan penanganan COVID-19," lanjut Nusyirwan.

Nusyirwan juga mengingatkan agar pengusaha ojek online memberikan bantuan kepada mitranya.

"Sebenarnya termasuk juga pengusaha Gojek sudah sewajarnya memberikan bantuan kepada mereka yang selama ini mengoperasikan kegiatan usaha angkutan berbasis online, untuk menjalankan usaha tersebut tidak perlu menyiapkan sarana kerja (kendaraan roda dua dan tenaga kerjanya)," ujar Nusyirwan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih meminta petunjuk Pemerintah Pusat terkait operasional ojek selama PSBB. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama ojek mengikuti protap, driver bisa tetap beroperasi.

"Kami sedang mendiskusikan itu dan harapannya malam ini ada kabar karena dalam ketentuan ojek tak diizinkan mengangkut orang dan kita sudah koordinasi dengan para operator mereka punya mekanismenya," ujar Anies, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/4).

Oleh karenanya, Anies mengatakan ojek bisa mengangkut penumpang dan antar barang jika mengikuti aturan.

"Karena itu kita merasa ojek selama mereka ikuti protap mereka bisa beroperasi bisa angkut orang dan barang. Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk ketentuan yang sama," ujar Anies.