Begini Suasana Jalanan Jakarta Hari 1 PSBB

Begini Suasana Jalanan Jakarta Hari 1 PSBB

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Sejumlah ruas jalanan di Jakarta tampak lengang pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (10/4/2020) pagi. Suasana itu terlihat di kawasan Percetakan Negara, Jakarta Pusat sekitar pukul 07.15 WIB, terutama di dekat Gedung BPOM.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sejumlah pengguna jalan lebih banyak didominasi sepeda motor. Mobil dan angkutan umum hanya sesekali terlihat.

Namun warung tegal dan kios kecil di pinggir jalan kawasan tersebut tetap buka. Belum terlihat patroli gabungan yang rencananya akan digelar Polri dan TNI selama masa PSBB di Jakarta.


Lokasi lainnya, Jalan Panglima Polim Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pun terlihat lengang pada pukul 07.45 WIB. Pantauan CNNIndonesia.com hanya terlihat beberapa sepeda motor dan kendaraan pribadi yang melintas. Sepeda motor yang bergerak juga tidak membawa penumpang.

Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan. (Foto: CNNIndonesia/M.ikhsan)

Sementara pantauan CNNIndonesia.com di Jalan Pelita, Kebayoran Lama Utara terlihat sepi dari laju mobil. Yang tampak berlalu-lalang hanya motor berpenumpang satu membawa bahan pokok.

Namun sesekali mobil juga terlihat melewati jalan tersebut. Umumnya di pagi hari Jalan Pelita ramai dilewati mobil dan motor.

Sedangkan di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, mobil dan motor masih berlalu-lalang. Namun jumlahnya tak seramai biasanya, yang umumnya di pagi hari padat kendaraan, karena memang hari ini bertepatan dengan hari libur nasional Paskah.

Beberapa mobil masih terlihat menyusuri jalan. Angkutan umum seperti angkutan umum juga masih terlihat beroperasi.

Situasi lalu lintas sepi di interchange Cawang arah Jagorawi, Cikampek, dan Tanjung Prik. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sebelumnya kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk kebutuhan pokok macam makanan dan keperluan kesehatan. Selama PSBB, kapasitas angkutan umum pun dibatasi sebanyak 50 persen dari jumlah normal sebelum masa PSBB untuk mencegah penularan corona.

PSBB yang ditujukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB pada 10 April hingga 23 April. Berbagai poin dalam Pergub membatasi aktivitas masyarakat termasuk sanksi buat para pelanggar.