Masuk Kota Padang Wajib Pakai Masker, Kalau Tidak Didenda

Masuk Kota Padang Wajib Pakai Masker, Kalau Tidak Didenda

RIAUMANDIRI.ID, PADANG - Wali Kota Padang, Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta warga yang masuk Kota Padang, Sumatera Barat untuk memakai masker, jika tidak memakai masker maka petugas akan mendenda sesuai intruksi.

Pemberlakukan wajib pakai masker ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, agar bisa ditekan di Kota Padang.

"Untuk memaksimalkan sosialisasi juga akan dipasang spanduk tentang wajib pakai masker masuk Kota Padang di posko-posko perbatasan di Kota Padang," katanya, Ahad (5/4/2020).


Wali Kota Padang Mahyeldi juga meminta kepada semua camat dan lurah untuk melakukan validasi data pasien Covid-19 mulai dari ODP, PDP, PPT yang valid ditingkat RT/RW. Sehingga data ini dapat dipercaya dan menjadi pegangan bagi Pemerintah Kota Padang.

Selanjutnya, posko utama BPBD juga harus memiliki data dan grafik tentang perkembangan Covid-19 di semua tingkatan, mulai dari tingkat RT/RW, Lurah, kecamatan sampai tingkat Kota.

Untuk memastikan tentang kesiapan di perbatasan di posko utama, Wali Kota Padang meninjau posko utama BPBD dan posko-posko yang berada di perbatasan Kota Padang.

Dalam tinjauan tersebut Wako Mahyeldi banyak menemukan data yang tidak lengkap dan perlu disempurnakan untuk aksi yang lebih maksimal dalam pendataan Covid-19 di Kota Padang.



Tags Corona