Mendagri Instruksikan Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah, Sekda Riau: Semoga Dapat Dijalankan

Mendagri Instruksikan Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah, Sekda Riau: Semoga Dapat Dijalankan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 1 Tahun 2020, menerangkan bahwa pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) harus segera direalisasikan.

Berdasarkan instruksi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya, menerangkan ada beberapa poin penting dalam instruksi tersebut yang harus segera dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota se Indonesia.

Dia merengkan, poin utama dari instruksi tersebut yaitu melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas seperti penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup.


"Penyediaan jaringan pengamanan sosial seperti yang telah diinstruksikan Mendagri," kata Yan Prana, Ahad (5/4/2020) dalam kererangan tertulis kepada media.

Dia menuturkan, Mendagri meminta agar setiap kepala daerah untuk selalu berkoordinasi dengan Forum Perangkat Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat atau agama untuk menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran virus corona.

"Jika masyarakat telanjur mudik, agar masyarakat mengisolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan pemberian bantuan kedaruratan kepada masyarakat serta memberikan arahan berjenjang sampai desa untuk menghindari stigma negatif berlebihan terhadap pemudik," ujarnya.

Yan Prana Jaya menambahkan, Mendagri juga menginstruksikan agar pemda memastikan dan mengawasi ketersediaan sembako, kelancaran distribusi serta aktivitas industri dan pabrik serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok dan alat kesehatan agar tetap menjalankan produksi sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan.

"Pelaksanaan instruksi menteri ini khusus yang perubahan anggaran diminta untuk segera dilaporkan kembali dengan segera," ucap Yan Prana.

Dia juga mengingatkan bagi pemerintah daerah untuk segera melaksanakan percepatan penggunaan alokasi anggaran paling lama tujuh hari ke depan mengingat situasi dan kondisi Indonesia darurat kesehatan.

"Semoga instruksi tersebut dapat dijalankan dengan baik," tutupnya.


Reporter: Rico Mardianto