Tetap Nekat Gelar Resepsi, Acara Pernikahan di Sumbar Dibubarkan Polisi

Tetap Nekat Gelar Resepsi, Acara Pernikahan di Sumbar Dibubarkan Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PAINAN - Acara pernikahan yang digelar di Kampung Bukit Putus Dalam, Kenagarian Lagan Hilir Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) dibubarkan oleh petugas kepolisian dan perangkat kecamatan, Kamis (2/4/2020) lalu. Pembubaran ini dilakukan setelah turunnya maklumat dari Kapolri untuk pembubaran berbagai acara yang mengundang keramaian selama corona mewabah. 

Kapolsek Linggo Sari Baganti, Iptu Hardi Yasmar saat dihubungi wartawan, Ahad (5/4/2020) mengatakan, penertiban itu lakukan oleh anggotanya bersama dengan Camat Linggo Sari Baganti, Ahmad Hidayat beserta stafnya terhadap pesta pernikahan salah seorang warga yang dikenal dengan Edi Jawa. Padahal, pihak kepolisian dan kecamatan sudah memberitahu sebelumnya untuk menunda pesta tersebut. 

"Demi Undang-undang, saya minta segera bubarkan acara pernikahan ini. Demi Undang-undang. Jika tidak! Saya akan sita organ tunggalnya," tegas Kapolsek saat membubarkan acara pernikahan tersebut dari sejumlah video yang beredar di grup WhatsApp. 


"Sebelum pesta pernikahan ini digelar, kami bersama-sama dengan perangkat kecamatan sudah mendatangi rumah yang bersangkutan untuk mensosialisasikan larangan membuat keramaian itu. Namun, peringatan yang kita berikan itu tak diindahkan, makanya kita membubarkan acara tersebut," jelas Kapolsek. 

Saat pembubaran, pemilik acara pun tak bisa berbuat banyak dan terpaksa langsung menghentikan helatan tersebut. 
"Kita berharap, semua masyarakat bisa sadar dan paham akan bahaya dari virus ini," sebut Kapolsek kemudian. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat agar personelnya melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona Covid-19. Pelanggarnya terancam akan dipenjara selama 1 tahun jika tak mematuhi aturan tersebut. Begitu juga di Sumatra Barat. 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Septianto mengatakan, Polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. Berdasarkan atas maklumat Kapolri tersebut, Polda Sumbar akan melakukan pembubaran juga terhadap acara yang mengundang massa banyak. 

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHPidana, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” katanya kepada harianhaluan.com, Selasa (24/3/2020).