Dugaan Penganiayaan oleh Pesepakbola Saddil Ramdani, Ini Cerita Korban soal Kronologi

RIAUMANDIRI.ID, KENDARI - Pesepakbola Saddil Ramdani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. Korban, Irwan, menceritakan kronologi detik-detik Saddil melakukan penganiayaan kepadanya.
Saddil bersama dua orang pria, sebut irwan, datang ke tempat kerjanya di di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 27 Maret lalu. Saddil mencari rekan kerja Irwan bernama Sabar.
"Saddil datang lalu dia cari yang nama Sabar, terus dia masuk dalam rumah yang ditinggali Sabar. Lalu saya dengar bunyi-bunyi saya cek, dia (Saddil) menyahut jangan ko bergerak ko tunggu saja di situ," katanya, Sabtu (4/4/2020).
Begitu memeriksa rumah Sabar, Saddil keluar dengan membawa parang.
"Pas saya bale, temannya langsung memukul. Habis itu keluar mi Saddil bawa parang, sembarang mi dia (Saddil) hantam tembok, tower (tandon air) habis itu kena kepala saya," bebernya.
Irwan pun terjatuh kesakitan. Saddil, sebut Irwan, terus menganiaya Irwan.
"Dikasi berdiri, saya jalan ke depan sempat saya bale, dia menendang tapi saya menghindar, habis menghindar baru saya lari," imbuh Irwan.
Irwan pun melaporkan aksi penganiayaan itu ke Polres Kendari. Ia mengaku sama sekali tidak punya masalah dengan Saddil. Ia juga tak mengatahui alasan Saddil mencari Sabar.
"Sabar itu teman juga, helper di tempat saya kerja. Tidak tahu juga masalah apa, mungkin masalah keluarga karena itu Sabar baku cekcok dengan mamanya Saddil," tambahnya.
detikcom mencoba mengkonfirmasi terkait dugaan penganiayaan tersebut melalui WhatsApp, namun Saddil tidak memberikan respon.
Diketahui, Polres Kendari menetapkan pesepakbola Saddil Ramdani sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan. Pengeroyokan itu terjadi beberapa waktu lalu.
"Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami lakukan naik ke tingkat penyidikan. Sekarang statusnya sudah kami naikkan jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan, Sabtu (4/4/2020).
Meski sudah menetapkan Saddil sebagai tersangka, tapi pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Saddil. Saddil hanya menjalani wajib lapor.
Berita Lainnya
- Dukungan Terus Mengalir, Amicus Curiae Untuk Rustam: Pekarangan Beda dengan Kebun
- Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM Diringkus
- Oknum Polda Riau Diduga Aniaya Warga hingga Tewas
- Kotak Infak Peduli Palestina Rohil Raib Digondol Maling
- Ini Penjelasan Ahli Hukum Administrasi Mengenai Dasar Pembubaran HTI
- Seorang Kepala Desa di Indragiri Hulu Tertangkap Bawa Sabu Dalam Dompet