BPK Audit Perjalanan Dinas DPRD Padang
Padang (HR)- Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit perjalanan dinas DPRD Padang di Sumatera Barat untuk konsultasi yang dilakukan unsur pimpinan ke Kementerian Dalam Negeri pada awal Februari lalu.
"Untuk sementara ini, kami belum bisa memberikan kete rangan lebih lanjut terkait permasalahan ini, karena masih dalam proses pemeriksaan oleh tim audit kami," kata Humas BPK Perwakilan Sumbar, Ricca Dwi Aryani, saat dikonfirmasi melalui telepon di Padang, baru-baru ini.
Audit dilakukan terkait perjalanan dinas untuk konsultasi SK Gubernur Nomor: 903/2200/DPKD/2014.
Ricca mengatakan, sudah dua hari terhitung Senin (30/3) hingga 40 hari ke depan, tim audit BPK melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran oleh DPRD Padang.
Ia menegaskan, apabila laporan hasil penyelidikan (LHP) telah diterbitkan, maka BPK akan menginformasikan ke publik.
"Ini masih taraf awal penyelidikan, konfirmasi apa pun terkait ini, sekali lagi belum dapat kami berikan," ujarnya pula.
Berkaitan pemeriksan dari tim BPK Sumbar, Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar membantahnya.
"Tidak ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK Sumbar saat ini," katanya lagi.
Ia menjelaskan, saat ini DPRD tengah disibukkan dengan agenda persiapan pembahasan oleh panitia khusus (pansus) terkait rancangan peraturan daerah (raperda) Pemerintah Kota Padang, dan tidak sedang melayani pengauditan dari BPK.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tidak mempermasalahkan kegiatan konsultasi tersebut dilakukan.
"Kalau cuma konsultasi, silakan saja, namun sekali lagi saya tekankan Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi APBD," katanya lagi.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Provinsi Sumbar, Zainuddin mengatakan, kemungkinan besar DPRD Padang akan mengembalikan anggaran yang digunakan untuk berkonsultasi ke Kemendagri itu.
"Dalam SK Mendagri tentang APBD Sumbar, tidak memperbolehkan penggunaan anggaran terkait konsultasi, selain pembahasan perda," ujarnya lagi. (ant/ivi)