KPK Perpanjang Penahanan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan penerimaan suap penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka WSE [Wahyu Setiawan] untuk 30 hari ke depan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhitung sejak tanggal 8 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020. Wahyu saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
"Perpanjangan masa penahanan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah KPK juga melakukan perpanjangan penahanan untuk waktu yang sama terhadap eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Ali menambahkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam kasus yang juga menjerat eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, Jum'at (3/4).
"Pemeriksaan terkait dengan rangkaian perbuatan penerimaan uang yang diterima dari Saiful Bahri dan tersangka HM [Harun Masiku]," tuturnya.
Dalam proses penyidikan berjalan, Wahyu disebut sudah mengembalikan uang sejumlah Rp150 juta yang diterimanya ke KPK.
Dalam hal ini, kuasa hukum Wahyu Setiawan, Toni Akbar Hasibuan menyerahkan bukti transfer pengembalian uang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2).
"Tadi Mas Wahyu menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima di 17 Desember, itu 15 ribu dolar Singapura yang dikonversi menjadi sekitar Rp 154 juta," kata Toni.
Uang itu, terang Toni, merupakan uang yang disebutkan KPK diterima Wahyu dari Agustiani senilai Rp200 juta saat lembaga antirasuah menggelar konferensi pers penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Sementara itu, kader PDIP Saeful Bahri yang juga tersangka dalam perkara yang sama sudah menjalani persidangan lebih dulu. Ia didakwa menyuap Wahyu sebesar US$57.350 atau setara Rp600 juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," bunyi surat dakwaan yang diterima, Kamis (2/4).