2 RW di Jakarta Lockdown! Bank Keliling hingga Penagih Utang Dilarang Masuk

2 RW di Jakarta Lockdown! Bank Keliling hingga Penagih Utang Dilarang Masuk

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Penyebaran virus Corona alias COVID-19 kian masif di Tanah Air. Bahkan, Jakarta disebut menjadi episentrum penyebaran pandemi ini lantaran jumlah orang yang terjangkit dan angkat kematian paling tinggi dibandingkan daerah-daerah lain.

Guna menangkal penyebaran virus, warga Kelurahan Keagungan, RW 08 dan 09, Jakarta Barat melakukan lockdown atau karantina wilaya mandiri.

Bentangan spanduk dan pagar bambu jadi penghalang warga yang tak berkempentingan dilarang masuk wilayah tersebut.


Seperti dilihat secara langsung di lokasi pada Jumat (3/4/2020) siang, nampak akses yang lockdown tersebut merupakan jalan bernama Jalan Kerajinan, RW 08 dan 09, Keagungan, Jakarta Barat.

Terlihat dalam bentangan tulisan spanduk lockdown tersebut ada larangan yang menyebut profesi pedagang keliling, debt collector (penagih utang), hingga Tamu Kost tidak boleh masuk sembarang ke wilayah tersebut.

"Demi pencegahan penularan virus corona selain warga RW. 08 & 09 Kelurahan Keagungan dilarang masuk; bank keliling, collector, Koperasi Simpan Pinjam, Tamu Kost," tulis larangan dalam spanduk.

Sementara itu menurut warga sekitar lockdown sendiri baru dilakukan warga sejak dua hari terkahir. Alasanya, untuk pencegahan penularan virus corona sedini mungkin.

"Ini udah 2 hari (di-lockdown). Bagus buat pencegahan dini," kata salah satu warga yang ditemui.



Tags Peristiwa