Mulai April, Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama Masa Tanggap Darurat Covid-19

Mulai April, Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama Masa Tanggap Darurat Covid-19

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau sudah memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), dimulai pada bulan April ini hingga selama masa tanggap darurat bencana virus corona (covid-19).

Peraturan gubernur terkait penghapusan denda pajak, langsung ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar dan sekaligus MoU dengan pihak Samsat Polda Riau, Jumat (3/4/2020), di gedung daerah, Kantor Gubernur Riau.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Riau, Syahrial Abdi mengatakan, Gubernur Riau sangat memahami kondisi masyarakat saat ini. Untuk itu, ia menginstruksikan agar Bapenda dapat meringankan beban masyarakat khususnya pajak kendaraan.


"Maraknya pandemi Covid-19, daya beli masyarakat Riau saat ini mengalami penurunan. Hal tersebut secara otomatis akan memperlambat perputaran roda ekonomi di provinsi ini," ujar Syahrial Abdi.

Dijelaskan Syahrial Abdi, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama Tim Samsat Riau pada Kamis (2/4) kemarin. Melalui rapat tersebut, telah diputuskan bahwa Pemprov Riau memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap bencana, yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
.
“Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun kondisi saat ini membuat mereka kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat. Sehingga tiba jatuh tempo akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan,” jelas mantan Pj Bupati Kampar ini.

Wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan, selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut. Namun perlu diketahui, denda pajak tidak berlaku pada tahun-tahun sebelumnya, hanya berlaku pada masa pandemi covid-19.

“Misalkan, si A jatuh tempo pajak kendaraannya tanggal 30 Maret, namun karena situasi dan kondisi saat ini membuat si A terlambat bayar pajak. Asalkan pajak yang terlambat tadi dibayarkan sebelum tanggal 29 Mei, si A tetap tidak akan dikenakan denda keterlambatan,” jelasnya.

Lebih jauh dikatan Syahrial, kebijakan ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi kedepannya. Baik itu terkait perpanjang waktu atau tidaknya. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di download melalui Playstore android.

"Jangan lupa terus memperhatikan protokol kesehatan, mari kita manfaatkan momen ini dengan baik. Kalau untuk perpanjangan waktu akan kami tinjau ulang," tutupnya.


Reporter: Nurmadi



Tags Pajak