Pengampunan bagi Anwar Ibrahim Ditolak
KUALA LUMPUR (HR)– Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, akan tetap mendekam di penjara setelah permohonan pengampunannya ditolak. Anwar dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan perbuatan sodomi oleh Pengadilan Malaysia.
Keputusan penolakan permohonan Anwar tersebut, menurut media Malaysia telah diputuskan oleh Dewan Pengampunan Malaysia pada 16 Maret, namun keputusan itu baru saat ini diumumkan kepada publik. Dengan ditolaknya permohonan pengampunan ini, Anwar Ibrahim secara resmi telah kehilangan posisinya sebagai anggota Parlemen Malaysia.
“Kami akan meminta informasi lebih lanjut mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” kata pengacara Anwar, Latheefa Koya, sekaligus menegaskan pihaknya akan melakukan banding atas penolakan permohonan tersebut, sebagaimana yang dilansir BBC, Rabu (1/4).
Tuduhan sodomi yang dilakukan oleh Anwar sebelumnya dibatalkan, namun Pengadilan Malaysia membuka kembali kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Anwar pada Februari.
Banyak pihak menuduh Pemerintah Malaysia yang dipimpin oleh Perdana Menteri (PM) Najib Razak melakukan intervensi dalam persidangan untuk menyingkirkan Pemimpin Oposisi Malaysia Anwar Ibrahim dari pemilihan umum Malaysia 2018. Tuduhan tersebut telah dibantah oleh PM Razak.(okz/ivi)