Syekh Puji Bantah Nikahi Bocah 7 Tahun, Ini Klarifikasi Lengkapnya
RIAUMANDIRI.ID, SEMARANG - Pujiono Cahyo Widianto atau lebih populer disapa Syekh Puji membantah keras informasi yang menyebut dirinya telah menikahi anak berusia 7 tahun. Kabar ini mencuat karena dirinya tidak mengabulkan permintaan uang sebesar Rp35 miliar oleh beberapa anggota keluarga.
"Bahwa tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," kata Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Sindonews, Kamis (2/4/2020).
Berikut ini klarifikasi lengkap Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya:
Ambarawa,2 April 2020
Perihal: Protes, Hak Jawab dan Koreksi Berita
Kepada Yth:
Seluruh Jajaran Pers Nasional
Di Indonesia
Dengan hormat,
Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan keliru mengenai Saya, HM Pujiono Cahyo Widianto di media siber dan media elektronik yang dilakukan dengan tidak berimbang, subjektif, mencemarkan nama baik dan membentuk opini publik yang negatif, maka dengan ini Saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Saya sangat keberatan dengan semua pemberitaan tentang Saya menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka dengan ini Saya memberanikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik Saya serta mengoreksi kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers tentang Saya di media siber dan media elektronik;
3. Bahwa tidak benar Saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun;
4. Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada Saya sejumlah Rp35.000,000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah) disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang Saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar Saya pasti akan dipercaya;
5. Bahwa skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga Saya dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah;
6. Bahwa Saya kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta tensebut di atas;
7. Bahwa mengingat saat ini Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid L9 dan permasalahan tersebut di atas sudah dalam proses penyelidikan, maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi;
Demikian protes, hak jawab dan hak koreksi ini Saya sampaikan, semoga pers nasional sebagai wahana kornunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga informasi yang disebarluaskan oleh pers nasional tidak ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu.
Hormat Saya,
HM Pujiono Cahyo Widianto