Presiden Jokowi Digugat, Dinilai Lakukan Kelalaian Fatal Ancam 260 Juta Jiwa
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Seorang warga bernama Enggal Pamukty melayangkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Jokowi resmi digugat karena dianggap lalai dalam mengantisipasi virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 mewabah di Tanah Air.
Gugatan yang diajukan Enggal telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.
Enggal pun mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden Jokowi tersebut.
Ia menganggap orang nomor satu di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.
"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19" kata Enggal, dilansir dari Kompas.com, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.
Enggal pun menyebut, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat.
Selain itu, ia juga menilai bahwa tindakan pemerintah pusat membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 berlangsung terjadi di sejumlah negara.
Padahal, harusnya pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi masuknya virus corona ini.
"Tiongkok sejak awal berani menutup kota Wuhan dan sekaligus Provinsi Hubei yang berpenduduk 54 juta untuk memerangi teror virus Covid-19 tanpa memikirkan kerugian ekonomi. Bagi pemerintah Tiongkok nyawa rakyatnya jauh lebih daripada investasi. Ini yang tidak kita lihat pada kebijakan Jokowi," kata dia.
"Mementingkan investasi pariwisata di saat wabah dahsyat Covid-19 bukan hanya melecehkan akal sehat tapi juga mendatangkan malapetaka besar. Kita jadi olok-olok dunia Internasional di saat negara-negara lain justru menutup negaranya dari turis," sambungnya.
Akibat kelalaian pemerintah, Enggal mengaku dirinya mengalami kerugian ekonomi. Ia sebagai pedagang eceran mengalami penurunan pendapatan setelah virus corona masuk ke Indonesia.