Buruh China Masuk saat Pemerintah Larang Kunjungan dan Transit WNA

Buruh China Masuk saat Pemerintah Larang Kunjungan dan Transit WNA

RIAUMANDIRI.ID, BINTAN – Di tengah wabah virus Corona Covid-19 yang kekinian melanda Tanah Air, tenaga kerja asing asal China masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Mereka masuk melalui Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaludin menjelaskan, ada 39 buruh China yang masuk dari Pulau Bintan.

"Benar, hari ini ada sekitar 39 TKA asal China masuk ke Kabupaten Bintan," kata Agus Jamaludin di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (31/3/2020).


Agus mengatakan, seluruh TKA tersebut telah menjalani pengecekan suhu tubuh, dan tidak ada yang menunjukkan gejala COVID-19.

"Mereka juga dilengkapi surat keterangan sehat dari negaranya," ujar dia.

Dari laporan yang diterima pihaknya, Agus mengatakan para TKA itu akan menuju ke PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Tapi belum dapat dipastikan apakah untuk keperluan bekerja ataupun yang lainnya.

"Saya tidak tahu pasti, silahkan konfirmasi ke PT BAI atau Disnaker Bintan," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan Indra Hidayat menyebut sudah menerima informasi mengenai kedatangan puluhan TKA asal China itu.

Pihaknya bersama tim terpadu yang meliputi Disnaker Bintan, Disnaker Provinsi Kepri, Polres, Dinas Kesehatan, Imigrasi Tanjungpinang, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing tersebut.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia akan dihentikan untuk sementara, demi mencegah penularan virus Corona dari luar negeri.

“Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Retno dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2020.

Larangan masuk ini dikecualikan bagi pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas/Kitap), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas. Meski dikecualikan, mereka tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan berlaku. “Jadi ada pengecualian, tapi secara umum semua kunjungan dan transit WNA ke Indonesia sementara akan dihentikan.”



Tags Nasional