Baru Lagi, Jokowi Janji Gratiskan Listrik 3 Bulan hingga Beri Kemudahan Pembayaran Kredit
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi kembali mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringan kepada masyarakat. Kali ini terkait keringan tarif listrik, pembayaran kredit, dan lainnya.
Dalam video yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020), Jokowi mengatakan, pengguna listrik 450 VA dan 900 VA paling banyak di Indonesia. Kekinian, para pelanggan listrik tersebut sedang kesulitan karena adanya wabah virus Corona Covid-19.
"Jadi untuk pengguna listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta orang, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan sejak April, Mei, sampai Juni," kata Jokowi.
Berikut sejumlah penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah imbas wabah Corona:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Sebanyak 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Besaran manfaat akan dinaikkan 25%. misalnya ibu hamil dari 2,4 juta menjadi 3 juta per tahun. Komponen anak usia dini 3 juta, disabilitas 2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020
2. Kartu Sembako
Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilainya naik 30% dari 150 ribu menjadi 200 ribu, dan akan diberikan selama 9 bulan.
3. Kartu Prakerja
Anggaran prakerja dinaikkan dari 10 triliun menjadi 20 triliun rupiah. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Nilai manfaat 650 ribu-1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.
4. Tarif Listrik
Untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan: April, Mei, Juni 2020. Untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50% untuk April, Mei, Juni 2020.
5. Antisipasi kebutuhan pokok
Pemerintah mencadangkan 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar logistik
6. Keringanan pembayaran kredit
Bagi para pekerja informal: Ojol, supir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah 10 miliar, OJK telah mengeluarkan aturan dan mulai berlaku April ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa datang ke bank atau leasing, cukup email atau komunikasi digital seperti WA.
Jokowi mengatakan, pemerintah juga akan mengawasi serta mengantisipasi pasokan kebutuhan pokok.
"Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk memenuhi kebutuhan pokok serta operasi pasar logistik." ujar dia.
Reporter: Nandra F Piliang