Meranti Ingin Pertahankan WTP
SELATPANJANG (HR)-Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti yang diwakili Sekdakab Iqaruddin menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau di Pekanbaru.
Selanjutnya, BPK akan meneliti laporan keuangan tersebut untuk diberikan penilaian opini, sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya.
LKPD tersebut langsung diserahkan Sekdakab Iqaruddin, dan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Riau Widiyatmantoro, di kantor BPK RI Perwakilan Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru Senin, (30/3) lalu.
Dijelaskan Sekda, LKPD tersebut merupakan laporan wajib terkait tata kelola keuangan yang ditangani Pemerintah daerah setiap tahunnya.
Untuk itu dalam rangka memberikan laporan pertanggunggungjawaban tersebut harus diserahkan paling lambat diberikan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Usai penyerahan itu, Sekda Iqaruddin selaku mewakili Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, berharap akan mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagaimana yang diraih Kabupaten Meranti dua tahun berturut-turut.
"Semoga kita dapat mempertahankan penilaian Opini WTP ke tiga kalinya, di tahun terakhir masa kepemimpinan Bupati periode 2010-2015 ini," harap Sekda.
Kepala BPK RI Widiyatmantoro menjelaskan, pemeriksaan BPK ini bertujuan untuk menguji angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan secara materil untuk meyakini atas angka-angka yang disajikan tersebut.
"Pemeriksaan akan berlangsung selama 35 hari dan opini akan disampaikan kepada auditor paling lama 60 hari sejak diserahkan laporan keuangan ini," ujarnya.
Setelah LKPD diverifikasi, kemudian BPK akan memberikan opini terhadap LKPD tersebut. Opini yang diberikan itu ada beberapa kategori yakni, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Disclamer.
Turut mendampingi Sekda saat penyerahan LKPD tersebut Kepala DPPKAD Kabupaten Meranti Bambang Supriyanto, Kepala Inspektorat Drs. Suhendri, MSi. (adv/hms)