Mulai Malam Ini, Wali Kota Padang Larang Warga Keluar Rumah
RIAUMANDIRI.ID, PADANG - Berbagai langkah dilakukan Pemko Padang, Sumatera Barat, untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Terbaru, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah melarang warga beraktivitas di luar rumah pada malam hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 020/Pol.PP/2020 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Padang.
Mahyeldi menyebutkan, berdasarkan hasil Rapat Pemerintah Kota Padang dengan Forkompinda pada
tanggal 29 Maret 2020 dan dalam rangka mengantisipasi Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang.
"Dengan ini menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Kota Padang dilarang berpergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB," kata Mahyeldi dilansir dari SE tersebut, Senin (30/3/2020).
Kendati demikian, Mahyeldi menegaskan, masyarakat diperbolehkan keluar rumah untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting dengan memakai masker.
"Bagi masyarakat yang tidak mematuhi Instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP dibantu oleh TNI-Polri, serta Organisasi Kemasyarakatan ataupun Kepemudaan," ujar Mahyeldi.
Mahyeldi kembali menegaskan, pemberlakuan instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Padang. Instruksi ini mulai berlaku pada 30 Maret 2020.