Respons Permintaan Ketua DPD RI, OJK Buka Hotline Pengaduan Restrukturisasi Kredit

Respons Permintaan Ketua DPD RI, OJK Buka Hotline Pengaduan Restrukturisasi Kredit

RIAUMANDIRI.ID, SURABAYA - Desakan Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti direspons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membuka pelayanan hotline untuk pengaduan publik terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit akibat dampak wabah virus Corona (Covid-19) langsung direspons oleh lembaga tersebut. 

Melalui Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK mengumumkan bahwa masyarakat bisa mengadukan implementasi kebijakan restrukturisasi kredit melalui nomor telepon 157, layanan WhatsApp di nomor 081157157157, atau email [email protected]

Mekanismenya, publik menyebutkan nama diri, nama bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.


”Saya apresiasi respons OJK yang secara transparan membuka hotline pengaduan terkait masalah restrukturisasi kredit ini,” ujar Lanyalla saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020) di Surabaya.

Dengan demikian, kata Lanyalla, kebijakan pemerintah untuk mewujudkan keberlanjutan dunia usaha yang terpukul karena wabah Covid-19 ini bisa dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Lanyalla berharap, OJK bisa terus menyosialisasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Sosialisasi yang dilakukan pun harus lebih simpel. 

”Misalnya, bentuk restrukturisasi itu adalah penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan mekanisme lain yang telah diatur," kata Lanyalla.

Selain itu, ada juga skema keringanan bagi debitur perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta KPR.

Lanyalla juga berharap pelaku industri keuangan, baik bank maupun nonbank, untuk aktif menjalin komunikasi dengan dunia usaha dalam kondisi sulit saat ini. 

”OJK dan industri keuangan harus menyampaikan secara transparan mekanisme pengajuan restrukturisasi kredit itu seperti apa. Sehingga dunia usaha yang terpukul saat ini bisa memanfaatkan kebijakan tersebut, demi keberlanjutan usahanya. Pada ujungnya ini adalah menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk mengurangi PHK,” ujarnya.

Dengan sentuhan restrukturisasi kredit, dunia usaha tetap bisa bernapas dan mereka bisa menghindari PHK. 

"Ini kerja bersama, perlu solidaritas bersama, industri keuangan tidak boleh egois,” imbuh Lanyalla. 

 

Reporter: Syafril Amir