Mulai Pukul 18.00 WIB, DKI Hentikan Layanan Angkutan Darat Masuk dan Keluar Jakarta

Mulai Pukul 18.00 WIB, DKI Hentikan Layanan Angkutan Darat Masuk dan Keluar Jakarta

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

Berdasarkan informasi yang diterima Antara di Jakarta, Senin, surat penghentian pelayanan bus itu bernomor 1588/-1.819.611 bersifat penting yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo diterbitkan pada 30 Maret 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata.


Disebutkan bahwa penerbitan surat itu untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corono di Indonesia.

Selanjutnya sambil menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih lanjut dan untuk mencegah semakin meluasnya wabah COVID-19 ke daerah lain maka Kadishub DKI menyampaikan hal berikut:

1. Menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AJAP dan pariwisata yaitu:

a. AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuan Provinsi DKI Jakarta.

b. Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

2. Penghentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1 di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.

3. Pelaksanaan butir 1 dan 2 dimulai sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.

4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kemenhub RI, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Sekda Provinsi DKI Jakarta dan Ketua DPP Organda.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon selular maupun aplikasi pesan singkat.

Selanjutnya sambil menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih lanjut dan untuk mencegah semakin meluasnya wabah COVID-19 ke daerah lain maka Kadishub DKI menyampaikan hal berikut:

1. Menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AJAP dan pariwisata yaitu:

a. AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuan Provinsi DKI Jakarta.

b. Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

2. Penghentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1 di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.

3. Pelaksanaan butir 1 dan 2 dimulai sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.

4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kemenhub RI, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Sekda Provinsi DKI Jakarta dan Ketua DPP Organda.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon selular maupun aplikasi pesan singkat.