DPRD Riau akan Usulkan Ranperda Akreditasi Puskesmas

DPRD Riau akan Usulkan Ranperda Akreditasi Puskesmas

 

PEKANBARU (HR)-Komisi E DPRD Riau yang membawahi bidang kesejahteraan rakyat menyatakan akan mengusulkan rancangan peraturan daerah akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat dengan tujuan untuk meingkatkan daya saing.

"Kita akan usulkan raperda akteditasi puskesmas yang akan membagi kelas-kelasnya biar puskesmas nanti memiliki daya saing," kata Ketua Komisi E DPRD Riau, Masnur, Jumat (19/12).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini akan diajukan sebagai inisiatif dewan untuk proyek legislasi daerah (Prolegda). Namun sebelum ini menjadi perda, menurutnya lebih baik dibuatkan dulu Peraturan Gubernur (Pergub). "Kalau sudah ada Perda nantinya akan lebih bagus," ucapnya.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti program Puskesmas beroperasi 24 jam di seluruh Riau muklai tahun 2015. Saat ini hanya melalui Surat Edaran Pelaksana Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang akan dipantau hingga April 2015.
Adanya surat ini dinilai belum kuat karena kalau tidak dilaksanakan tidak ada sanksinya. Oleh karena itu, diharapkan untuk lebih kuat dibuatkan Pergub terlebih dahulu baru dengan Perda.
"Bisa ditingkatkan menjadi perda sehingga ketika pemimpin daerah berganti, pelayanan Puskesmas 24 jam ini akan terus dilakukan. Kalau pergub hanya berlaku kan sampai habis masa jabatan kepala daerah saja," ungkapnya.
Selain itu, dia mengatakan adanya Perda Akreditasi Puskesmas nantinya juga akan juga mendorong dilengkapinya sarana dan prasarana seperti pengangkatan tenaga medis yang cukup untuk tiga "shif". Menurut hitung-hitungannya paling tidak ada 12 orang dalam satu shif dengan jumlah dokter harus ada empat yang terdiri dari dokter gigi dan dokter umum.
"Tidak bisa bidan dan perawat saja karena kadang ada ketakutan dan yang dilakukan tergantung disiplin ilmu saja," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin mengatakan penambahan tenaga medis prosesnya sedang berjalan. Perekrutan itu, katanya, harus mengacu pada aturan yang berlaku.
"Untuk tenaga medis nantinya akan direkrut tenaga kontrak. Jadi, untuk proses administrasinya jangan sampai ada hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara," ujarnya.(ant/war)