Tapal Batas Desa
PASIR PENGARAIAN(HR) - Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemkab Rohul, Muhamad Zaki, mengaku kewalahan menyelesaikan tapal batas di 16 kecamatan se-Rohul. Dari 3.000 kilometer batas desa yang diinventarisir bermasalah, baru 300 km atau 10 persen sudah tuntas diselesaikan.
"Kita baru bisa menyelesaikan 300 dari 3.000 km batas desa yang bermasalah. Dari 300 km batas desa yang berhasil diselesaikan itu hanya lima desa yang tapal batasnya sudah tuntas," ujar Zaki, Senin (30/3). Menurut Zaki, pihaknya mengalami kendala dalam menyelesaikan tapal batas desa tersebut, karena sering tidak sepakatnya perundingan antar desa. Masing-masing desa tidak mau mengalah satu sama lain. "Kebanyakan desa bersikeras dengan egonya masing-masing terkait batas dari versi mereka.
Inilah yang kerap menghambat kita dalam menetapkan tapal batas itu," sebut Zaki. Selain itu, lanjutnya lagi, tak sepahamnya dalam perundingan, karena mereka tidak melibatkan camat. Untuk itu, kata Zaki, tahun ini pihaknya akan merubah sistem perundingan tapal batas dengan melibatkan camat.
"Kita targetkan tahun ini 100 km bisa selesai. Kita juga berharap, camat dapat berperan aktif membantu mendudukan batas-batas desa di kecamatannya, sehingga batas-batas desa ini bisa ditetapkan,"harap Zaki.
Selain itu, sambung Zaki, beberapa desa di Rohul kini masih ada bersengketa dengan desa di kabupaten lain. Seperti, konflik lima desa di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam dan Kunto Darusalam, dengan Kabupaten Kampar. Kemudian, sengketa tapal batas Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darusalam dengan Kabupaten Bengkalis, serta Desa Tanjung Medan Tambusai Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir.(yus)